SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu— Desakan agar KPK turun langsung menangani dugaan korupsi di Sulawesi Tengah semakin menguat. Penyebabnya adalah minimnya tindak lanjut aparat penegak hukum di daerah terhadap laporan yang sudah masuk sejak 2024.
Publik menilai hal itu terjadi akibat besarnya anggaran APBD yang mengalir membiayai sejumlah fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Baca Juga:
KPK Bongkar Jejak Kasus Bupati Kuansing, Kantor DPRD Ikut Digeledah
Dorongan publik muncul setelah KPK kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membongkar praktik korupsi di daerah.
“Kita tidak bisa membendung ketika memang ada masyarakat yang ingin berkontribusi, ingin berperan aktif untuk pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian melaporkan ke KPK,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat malam (3/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai KPK menetapkan Bupati Langkat periode 2024-2029, SAF, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
KPK Duga Amplop Bupati Kuansing Buat Menhut Berisi Dolar Singapura
Taufik juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor.
“Kita harus berterima kasih kepada masyarakat. Karena selain KPK melakukan pengawasan di daerah-daerah, terbukti ada peran serta masyarakat yang memang sudah kita galang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Dua Kasus Layak Dilaporkan ke KPK
Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng, KRAK, telah secara resmi melaporkan dugaan kasus besar ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Namun hingga pertengahan 2026 belum ada perkembangan signifikan.
Kasus tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Sulteng. Anggaran Pokir yang mencapai ratusan miliar setiap tahun yang dititipkan di sejumlah OPD diduga dimonopoli oleh kolega anggota DPRD.
Di lapangan sejumlah indikasi alat pertanian “combine harvester” bantuan Pemprov Sulteng melalui Pokir justru ditemukan di Pelabuhan Makassar diduga diperjualbelikan.
Di Kabupaten Donggala, satu unit combine harvester TA 2024 juga disebut dijual kepada kelompok tani, padahal seharusnya diberikan gratis.
Selain itu, sejumlah kelompok tani mengaku tidak mendapat bantuan karena tidak mampu menyetor sejumlah uang kepada oknum fasilitator pemilik Pokir. Temuan lain adalah 149 paket Jalan Usaha Tani senilai sekitar Rp25,1 miliar di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak melalui perencanaan matang. Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh kolega anggota DPRD pemilik Pokir.
Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Diduga Bagi-bagi Proyek
Penganggaran hibah APBD Provinsi Sulteng sebesar Rp13 miliar kepada Kejati Sulteng pada TA 2025 diduga modus operandi bagi-bagi proyek.
Dana yang melekat pada OPD Cipta Karya Sumber Daya Air itu semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih, sanitasi, irigasi, serta penanggulangan banjir dan abrasi. Pada kenyataannya, dana justru diarahkan untuk pembangunan Rujab Wakajati, Rujab Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, dan klinik gigi di lingkungan Kantor Kejati Sulteng.
Langkah ini diduga melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sebelumnya, Pemprov juga menghibahkan kendaraan mewah senilai lebih dari Rp2 miliar. Kejati Sulteng juga tercatat menerima dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 miliar.
Namun Gubernur Sulteng Anwar Hafid membantah terlibat dalam pengusulan hibah tersebut.
“Hibah Rp13 miliar ke Kejati itu sudah ada dalam RAPBD 2024 sebelum saya dilantik jadi gubernur,” ujar Anwar saat menghadiri diskusi publik di Warkop Rajawali Kota Palu, Kamis (2/7/2026).
Publik menilai perlu melaporkan kasus tersebut ke KPK sebab anggran Rp13 miliar tersebut dilaksanakan ditengah efisiensi anggaran dan mengabaikan Inpres Nomor 1 Januari 2026, sehingga diduga jadi instrumen bagi bagi proyek.
Terlebih munculnya Informasi lain menyebut bahwa proyek-proyek Rujab tersebut diduga hanya dikerjakan satu kontraktor, kontraktor tersebut juga diduga terafiliasi dengan proyek pembangunan Kantor Kejari Morowali Utara dan Sigi.
KPK Soroti Tata Kelola Sulteng
KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan tata kelola di Pemprov Sulteng. Di antaranya proses penganggaran yang belum sepenuhnya transparan, pengadaan barang dan jasa yang rawan dikondisikan ke kontraktor tertentu, lemahnya peran APIP sebagai pengawas internal, serta pengelolaan Barang Milik Daerah yang belum optimal.
Hasil Survei Penilaian Integritas 2024 menempatkan Sulteng pada skor 66,36 dengan kategori rentan. Sektor paling krusial adalah PBJ dan manajemen SDM.
“Skor rendah ini bukan hanya cerminan persepsi negatif, tapi peringatan akan adanya potensi masalah serius jika tidak segera dibenahi,” jelas KPK.
Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mendorong lima komitmen perbaikan. Mulai dari penganggaran tepat waktu, APBD transparan lewat Musrenbang, PBJ dan bansos bebas intervensi, penguatan APIP dan DPRD, hingga sertifikasi minimal 150 bidang aset daerah pada 2025.
Publik Minta KPK Ambil Alih Dengan belum adanya perkembangan di Kejati dan Polda Sulteng, publik kini mendorong KPK mengambil alih penanganan laporan KRAK.
“Walaupun kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, ada monitoring, bahkan penilaian SPI, kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya,” kata Taufik.
Ia menegaskan laporan masyarakat tetap menjadi dasar penting dalam proses penindakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sulteng maupun Pemprov Sulteng terkait perkembangan penanganan laporan tersebut dan pengalihan anggran tersebut.
SULTENG.WAHANANEWS.CO juga telah berupaya menghubungi kontraktor ke tiga unit Rujab Kejati Sulteng namun hingga berita ini naik tayang belum memberikan jawaban resmi. Kamis (9/7/2026).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]