" Kami tidak tau pak semua sudah berbentuk DPA dari DPRD kami hanya dititipi untuk dilaksanakan, tapi tidak semua kami laksanakan karena saat ini ada surat edaran Gubernur untuk menghentikan program pokir yang tidak sesuai arahan KPK " pungkas ibu Diyan di ruang kerjanya pada Selasa (12/9/2023).
Seperti ketahui bahwa sistem lelang pada proyek APBD bisa menghemat APBD 10% sampai 15% dari pagu anggaran (HPS), karena setiap kontraktor berhak menawar harga dari pagu (HPS).
Baca Juga:
Pertentangan: Kebijakan Sekprov Diabaikan Pejabat Dinas Sulteng
Sementara jika dilakukan sistem PL berpotensi terjadi kerugian APBD karena tidak ada penawaran dari kontraktor penyedia jasa, semua memakai harga standar pagu anggaran (HPS).
Karena itu jika dikompresi nilai total pokir DPRD Sulteng yang dialokasikan dari APBD Sulteng sebesar Rp 235 milyar/tahun yang pelaksanaanya memakai sistem (PL). Maka diperkirakan berpotensi merugikan APBD Sulteng sebesar RP 20 sampai 30 milyar/tahun atau sekitar 10 sampai 15% dari total 234 milyar pokir DPRD Sulteng/tahun.[ss]