Digunakan bagi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) OPD rincian belanja untuk pencapaian IKU OPD tersebut tidak diperbolehkan untuk belanja perjalanan dinas, fotocopy, ATK, makan minum, sosialisasi, rapat -rapat dan belanja modal yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sekira Rp25 miliar APBD Sulteng di Dinas THP untuk membiayai 149 Paket JUT ini, hanya bagian kecil dari ratusan miliar anggaran alokasi pokir yang dititipkan oleh para Aleg DPRD di 28 OPD Pemprov.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
Sejumlah narasumber kompeten mengatakan bahwa pokir DPRD TA 2023 dititip di 28 OPD Sulteng, kemudian pelaksanaanya di sinyalir terjadi kepentingan ekonomi atau politis, sehingga berpotensi tidak sesuai asas akuntabilitas ketentuan regulasi. seperti pemecahan proyek dalam anggaran yang kecil-kecil supaya menjadi penunjukan langsung yang diduga untuk menghindari ketentuan lelang.
Kemudian, pelaksanaan proyek proyek pokir tersebut diduga telah dimonopoli kontraktor tertentu yang disiapkan oleh para pemilik pokir, diantaranya: Saudara, Staf, Sopir bahkan anak kandung para Aleg DPRD.
Padahal, sudah ada surat edaran (SE) Gubernur Sulteng yang melarang kepala OPD agar tidak mengutamakan kontraktor tertentu dalam pelaksanaan proyek pokir tersebut.
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
SE itu sesuai arahan KPK pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK pada kegiatan koordinasi program pemberantasan korupsi sesuai undang KPK Nomor: B/4201/KSP.00/70-75/07/2023 di Sulteng.
SE himbauan ini, dibuat dengan penekanan dengan huruf tebal di beberapa kata khusus sebagai bentuk penegasan khusus.
149 Proyek Pokir di TPH Sulteng Sejak Awal Ditemukan Bermasalah