SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Setelah diperingatkan oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, akhirnya Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah (Kadis THP Sulteng) Nelson Metubun, memberikan daftar item 149 paket proyek Jalan Usaha Tani (JUT) program pokok pikiran (pokir) DPRD, senilai sekira Rp25 miliar Tahun Anggaran 2023.
Namun, Nelson Metubun, Tidak bersedia merinci nama nama pemilik pokir ini dan juga tidak mengungkap siapa saja kontraktor yang ditunjuk oleh para aleg DPRD untuk mengerjakan149 proyek tersebut.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
"Kami proses semua perusahan yang diajukan pemilik pokir sesuai prosedur dan kelengkapan," ujar Nelson saat ditemui di Kantor TPH Sulteng. Jalan RA Kartini, Kelurahan Lolu, Kota Palu, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, SULTENG.WAHANANEWS.CO telah berulangkali ke Kantor THP Sulteng sejak 23 September 2023 – 31 Januari 2024, demi memperoleh data item 149 proyek JUT tersebut. hal itu dilakukan guna mengontrol upaya Supervisi KPK menertibkan pelaksanaan pokir DPRD yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulteng Nomor 700.1/419//Ro.Adpim.
Akan tetapi, Nelson maupun Kepala Bidang Prasarana Sarana Umum (Kabid PSU) THP Sulteng Marini, kerap berkelit dan pingpong SULTENG.WAHAHANEWS.CO. yang melakukan investigasi.
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
Artikel berita tersebut telah tayang dengan judul: Sejumlah Pokir DPRD Sulteng Bermasalah KPA Marini tak Punya Data Kadis TPH Nelson Menghindar sulteng.wahananews.co/utama/sejumlah-pokir-dprd-sulteng-bermasalah-kpa-marini-tak-punya-data-kadis-tph-nelson-metubun-menghindar-hwauZP5Ut6
Semestinya, sejak awal Nelson patuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, tentang informasi publik. UU KIP ini menjamin setiap warga negara memperoleh informasi publik guna transparansi Badan Penyelenggara Negara.
Namun,Nelson Metubun, baru buka data yang diminta SULTENG.WAHANANEWS.CO setelah diperingatkan oleh Anwar Hafid, tentang pentingnya keterbukaan informasi publik terkait kedinasan.
“Saya mohon kepada semua kepala OPD agar tidak menutup informasi publik terkait kedinasan,” ujar Anwar Hafid, saat ngopi bersama ratusan wartawan, di Tanaris Coffee, Jalan Juanda No.26, Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Sabtu pagi, (10/5/2025).
Nelson Diduga Abaikan Arahan kPK dan SE Gubernur
Walaupun KPK telah instruksikan penertiban pelaksanaan pokir DPRD Sulteng melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng Nomor 700.1/419//Ro.Adpim. Namun Nelson tetap melaksanakan 149 paket proyek tersebut,
Diduga kongkalikong dengan para Aleg DPRD dengan modus operandi sistem monopoli kontraktor tertentu yang diarahkan oleh pemilik pokir.
Hal ini diduga menabrak Arahan KPK khususnya angka 1 huruf C yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 700.1/419//Ro.Adpim,
Angka 1, huruf c, yaitu, Menjamin pada proses pengadaan barang dan jasa harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh calon penyedia tanpa adanya perlakuan khusus bagi salah satu penyedia tertentu serta memastikan semua proses dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku,” kutipan dari SE Gub Sulteng, Rabu (23/8/2023).
Angka 2, termaktub, Seluruh belanja pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023 di semua OPD yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah dilaksanakan untuk dilakukan audit fisik pekerjaan oleh APIP Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, jika terdapat kerugian negara maka pihak pelaksana harus melakukan pengembalian kerugian negara dengan cara menyetor langsung ke Kas Daerah ataupun mengganti/memperbaiki/menambah jika terjadi kekurangan dari pengadaan barang dan jasa tersebut.
Dan, angka 4 berisi, Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang tidak bersesuaian dengan Daerah Pemilihan atau lintas Daerah pemilihan (DAPIL) serta Pokok- Pokok Pikiran DPRD yang bukan merupakan dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses setiap anggota DPRD untuk ditunda pelaksanaanya atau digeser pada perubahan APBD TA 2023,
Digunakan bagi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) OPD rincian belanja untuk pencapaian IKU OPD tersebut tidak diperbolehkan untuk belanja perjalanan dinas, fotocopy, ATK, makan minum, sosialisasi, rapat -rapat dan belanja modal yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sekira Rp25 miliar APBD Sulteng di Dinas THP untuk membiayai 149 Paket JUT ini, hanya bagian kecil dari ratusan miliar anggaran alokasi pokir yang dititipkan oleh para Aleg DPRD di 28 OPD Pemprov.
Sejumlah narasumber kompeten mengatakan bahwa pokir DPRD TA 2023 dititip di 28 OPD Sulteng, kemudian pelaksanaanya di sinyalir terjadi kepentingan ekonomi atau politis, sehingga berpotensi tidak sesuai asas akuntabilitas ketentuan regulasi. seperti pemecahan proyek dalam anggaran yang kecil-kecil supaya menjadi penunjukan langsung yang diduga untuk menghindari ketentuan lelang.
Kemudian, pelaksanaan proyek proyek pokir tersebut diduga telah dimonopoli kontraktor tertentu yang disiapkan oleh para pemilik pokir, diantaranya: Saudara, Staf, Sopir bahkan anak kandung para Aleg DPRD.
Padahal, sudah ada surat edaran (SE) Gubernur Sulteng yang melarang kepala OPD agar tidak mengutamakan kontraktor tertentu dalam pelaksanaan proyek pokir tersebut.
SE itu sesuai arahan KPK pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK pada kegiatan koordinasi program pemberantasan korupsi sesuai undang KPK Nomor: B/4201/KSP.00/70-75/07/2023 di Sulteng.
SE himbauan ini, dibuat dengan penekanan dengan huruf tebal di beberapa kata khusus sebagai bentuk penegasan khusus.
149 Proyek Pokir di TPH Sulteng Sejak Awal Ditemukan Bermasalah
Diduga tidak melalui proses perencanaan yang matang sejumlah titik proyek tersebut dilaporkan masyarakat tidak dapat difungsikan.
Fakta itu diperkuat oleh Kabid PSU TPH Sulteng Marini saat diwawancara oleh SULTENG.WAHANANEWS.CO.
Dia mengatakan bahwa dari 149 pokir DPRD ini, ada sejumlah proyek yang tidak selesai akibat lokasi yang diajukan oleh DPRD medannya cukup terjal, sehingga sulit di jangkau peralatan saat cuaca ekstrem
“Sementara DPRD maunya lokasi harus yang sesuai dengan titik yang diajukan orang yang direkomendasikan oleh DPRD, Namun kami hanya bayar sesuai progres saja,” ungkap Marini dalam wawancara di Kantor TPH Sulteng, Rabu (31/1/2024)
[Redaktur: Sobar Bahtiar]