“Saya mohon kepada semua kepala OPD agar tidak menutup informasi publik terkait kedinasan,” ujar Anwar Hafid, saat ngopi bersama ratusan wartawan, di Tanaris Coffee, Jalan Juanda No.26, Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Sabtu pagi, (10/5/2025).
Nelson Diduga Abaikan Arahan kPK dan SE Gubernur
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
Walaupun KPK telah instruksikan penertiban pelaksanaan pokir DPRD Sulteng melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng Nomor 700.1/419//Ro.Adpim. Namun Nelson tetap melaksanakan 149 paket proyek tersebut,
Diduga kongkalikong dengan para Aleg DPRD dengan modus operandi monopoli kontraktor tertentu yang telah diarahkan oleh pemilik pokir.
Hal ini diduga menabrak Arahan KPK khususnya angka 1 huruf C yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 700.1/419//Ro.Adpim,
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
Angka 1, huruf c, yaitu, Menjamin pada proses pengadaan barang dan jasa harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh calon penyedia tanpa adanya perlakuan khusus bagi salah satu penyedia tertentu serta memastikan semua proses dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku,” kutipan dari SE Gub Sulteng, Rabu (23/8/2023).
Angka 2, termaktub, Seluruh belanja pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023 di semua OPD yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah dilaksanakan untuk dilakukan audit fisik pekerjaan oleh APIP Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, jika terdapat kerugian negara maka pihak pelaksana harus melakukan pengembalian kerugian negara dengan cara menyetor langsung ke Kas Daerah ataupun mengganti/memperbaiki/menambah jika terjadi kekurangan dari pengadaan barang dan jasa tersebut.
Dan, angka 4 berisi, Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang tidak bersesuaian dengan Daerah Pemilihan atau lintas Daerah pemilihan (DAPIL) serta Pokok- Pokok Pikiran DPRD yang bukan merupakan dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses setiap anggota DPRD untuk ditunda pelaksanaanya atau digeser pada perubahan APBD TA 2023,