SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng),melalui Tindak Pidana khusus (Pidsus), menyita aset milik AH Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (10/12/2025).
Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh AH saat menjabat sebagai Kades.
Baca Juga:
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajati Nuzul Rahmat Berkomitmen Berantas Korupsi Untuk Kesejahteraan Rakyat Sulteng
Adapun aset AH yang disita kali ini berada di Kota Makassar, Sulawesi selatan, berupa rumah mewah senilai Rp 1,2 miliar dan tanah kosong yang berlokasi di Kota Maros, kurang lebih satu hektar, yang di belinya selama menjabat sebagai Kades.
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, membenarkan hal tersebut melalui keterangan resminya kepada awak media di Kota Palu Rabu sore.
“Ya betul, Selain menyita rumah mewah AH, tim penyidik Kejati Sulteng yang saat ini masih berada di Kota Makassar, akan kembali melakukan penyitaan sebidang tanah milik AH yang berlokasi di Kota Maros, dengan luas kurang lebih 1 hektar pada Kamis besok,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sepanjang 2024: MA Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng, telah melakukan penyitaan terhadap aset milik AH, di Kabupaten Morowali Utara, berupa 3 unit mobil mewah, 6 unit sepeda motor berbagai merk, puluhan sertifikat tanah, uang tunai, rekening bank dan 3 unit Eksavator, Selasa (25/11/2025).
AH merupakan mantan Kades Tamainusi periode 2021-2025 yang diduga terlibat kasus hukum, sehingga masa jabatannya tidak diperpanjang karena tersandung dugaan korupsi CSR.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]