SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Morowali, Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka ini diumumkan penyidik Kejati Sulteng setelah menemukan adanya dugaan penyimpangan di proyek pembangunan tersebut, Senin (8/122025).
Baca Juga:
Pindah Pelabuhan Pelni Pantoloan ke Banawa Picu Penolakan Warga Pantai Barat Donggala
Semestinya Rahmansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Senin (8/12/ 2025), Namun Rahmansyah, mangkir dengan alasan sakit.
Selain Rachmansyah, Kejati Sulteng juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Arifin Ukasa, sebagai tersangka dalam proyek tersebut,
Setelah dilakukan pemeriksaan insentif Kejati Sulteng langsung menahan Arifin Ukasa, untuk 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Kerap Aniaya Ibu, Kakak Adik Sepakat Bunuh Ayah Kandung di Sulteng
Tampak PPK Proyek Mess Morowali Sulteng, Arifin Ukasa, memakai Rompi orange, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke mobil tahanan Senin (8/12/2025) SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menjelaskan bahwa hingga kini penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap Rachmansyah.
Pasalnya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit. Ketidakhadiran ini membuat proses penahanan ditunda hingga kondisi Rachmansyah memungkinkan untuk diperiksa lebih lanjut.