SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meraih predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,50 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP), dikutip dari laman resmi KPK, Senin (15/12/2025).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Humas KPK selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
Baca Juga:
Mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Selama Delapan Jam
Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penilaian ini diikuti 387 badan publik yang terbagi dalam tujuh kategori, yakni kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, serta partai politik.
Komisi Informasi Pusat menetapkan empat kategori hasil penilaian, yaitu Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, dan Informatif.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Anti Korupsi Menyusul Temuan BPK, Perkuat Kerja Sama dengan KPK RI
Dari seluruh peserta Monev 2025, KIP mencatat masih banyak badan publik yang belum memenuhi standar layanan informasi, termasuk 121 badan publik berpredikat Tidak Informatif dan 34 badan publik berkualifikasi Kurang Informatif.
Ketua Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa hasil Monev harus menjadi perhatian serius pimpinan badan publik di seluruh Indonesia.
“Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Badan publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” ujarnya.