Menurutnya, hal itu telah ia paparkan saat dirinya didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi daring yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng. Senin (23/6/2025).
Kegiatan itu kata La Ode mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum Terhadap Addendum Kontrak dan Akibat Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi." berlangsung secara virtual melalui platform zoom.
Baca Juga:
Kejar 191 Pelaku Usaha yang Tak Bayar Denda, KPPU Gandeng Kejagung
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, meliputi Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Sulawesi Tengah, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, PPK/PPTK Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, serta Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Se- Sulawesi Tengah.
"Antusiasme peserta mencerminkan tingginya perhatian terhadap pentingnya pemahaman hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah di Sulteng,” pungkas La Ode Abdul Sofyan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]