SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu--Sejumlah proyek infrastruktur mangkrak atau putus kontrak menjadi perhatian khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng)
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, Menemukan 2 paket proyek infrastruktur di RSUD Undata milik Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bernilai sekira Rp4 miliaran Tahun Anggaran (TA 2024) gagal difungsikan akibat putus kontrak, Sehingga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng tersebut tidak dinikmati masyarakat sesuai perencanaan awal yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Kejar 191 Pelaku Usaha yang Tak Bayar Denda, KPPU Gandeng Kejagung
Padahal, Jumlah pasien RSUD milik Pemprov Sulteng tersebut terus bertambah sehingga kapasitasnya menjadi overload, tidak mampu menampung pasien yang membutuhkan perawatan.
Semestinya, Pemprov Sulteng membuka terang benderang apa penyebab sejumlah proyek ini putus kontrak dan siapa yang bertanggung jawab.
Baca Juga:
Sejumlah Pengacara Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polrestabes Medan
Perpanjangan Kontrak Dimungkinkan Demi Asas Manfaat
Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasi Penkum) Kejati Sulteng La Ode Abd Sofian, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan peningkatan pemahaman hukum bagi Aparatur Pemerintah Daerah se -Sulteng melalui edukasi dan sosialisasi hukum guna tata kelola proyek konstruksi tertib administrasi, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan hukum.
“Kejati memberikan edukasi materi dan membahas secara komprehensif penyebab utama keterlambatan pekerjaan, regulasi yang mengaturnya, serta strategi mitigasi risiko hukum yang dapat ditempuh baik oleh PPK maupun penyedia jasa, termasuk pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dan dasar hukum perubahan kontrak,” ungkap La Ode Abdul Sofian kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat di temui di ruang kerjanya Senin (23/6/2025).
Menurutnya, hal itu telah ia paparkan saat dirinya didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi daring yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng. Senin (23/6/2025).
Kegiatan itu kata La Ode mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum Terhadap Addendum Kontrak dan Akibat Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi." berlangsung secara virtual melalui platform zoom.
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, meliputi Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Sulawesi Tengah, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, PPK/PPTK Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, serta Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Se- Sulawesi Tengah.
"Antusiasme peserta mencerminkan tingginya perhatian terhadap pentingnya pemahaman hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah di Sulteng,” pungkas La Ode Abdul Sofyan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]