Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng bersama Dinas Perindag Kota Palu menyegel gudang milik CV AJ di Kota Palu.
Gudang itu disegel karena menimbun minyak goreng sawit bertuliskan Viola.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kedua gudang milik CV AJ itu berada di Jl I Gusti Ngurah Rai , Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Satunya lagi berada di Jl Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu.
Operasi Satgas Pangan itu dipimpin Kombes Pol Ilham Saparona.
Dari Gudang CV AJ di Jl I Gusti Ngurah Rai, Satgas Pangan menemukan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sedangkan di Jl Tavanjuka ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.
Diketahui bahwa stok minyak goreng Viola disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya.
Perkara itu patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.