WahanaNews-Sulteng | Status dugaan penimbunan 53 ton minyak goreng di Kota Palu dinaikkan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari melalui rilis tertulisnya, Rabu (23/3/2022).
Ada lima saksi dalam yang diperiksa polisi saat tahap penyelidikan.
Yaitu Direktur CV AJ, manager operasional, penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Sulteng.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Nantinya, kelima orang itu bakal diperiksa ulang dalam tahap penyidikan.
"Yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), ke depan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia," jelas mantan Wakapolres Tolitoli itu.
Pria kelahiran Semarang, 17 Maret 1968 itu menambahkan, gelar perkara untuk menentukan tersangkanya akan digelar setelah BAP rampung.