WahanaNews-Sulteng | Status dugaan penimbunan 53 ton minyak goreng di Kota Palu dinaikkan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari melalui rilis tertulisnya, Rabu (23/3/2022).
Ada lima saksi dalam yang diperiksa polisi saat tahap penyelidikan.
Yaitu Direktur CV AJ, manager operasional, penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Sulteng.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Nantinya, kelima orang itu bakal diperiksa ulang dalam tahap penyidikan.
"Yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), ke depan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia," jelas mantan Wakapolres Tolitoli itu.
Pria kelahiran Semarang, 17 Maret 1968 itu menambahkan, gelar perkara untuk menentukan tersangkanya akan digelar setelah BAP rampung.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng bersama Dinas Perindag Kota Palu menyegel gudang milik CV AJ di Kota Palu.
Gudang itu disegel karena menimbun minyak goreng sawit bertuliskan Viola.
Kedua gudang milik CV AJ itu berada di Jl I Gusti Ngurah Rai , Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Satunya lagi berada di Jl Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu.
Operasi Satgas Pangan itu dipimpin Kombes Pol Ilham Saparona.
Dari Gudang CV AJ di Jl I Gusti Ngurah Rai, Satgas Pangan menemukan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter.
Sedangkan di Jl Tavanjuka ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.
Diketahui bahwa stok minyak goreng Viola disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya.
Perkara itu patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan Jucnto Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting
Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.[jef]