Dalam prosesnya, Kejati Sulteng juga telah memeriksa sejumlah nama besar. Di antaranya Direktur Operasional PT AALI Arif Catur Irawan dan Kepala Divisi Keuangan Holding PT AALI Daniel Paolo Gultom.
Nama lain yang diperiksa: Akuntan Publik Tanudireja Wibasana Buntoro Rianto, Direktur PT SJA yang 99,99% sahamnya dimiliki AALI Doni Yoga Pradana, serta Manajer PT SJA yang juga merangkap di PT Agro Nusa Abadi dan PT RAS Oka Arimbawa.
Baca Juga:
KPK Dorong Peran Masyarakat, Publik Sulteng Desak Kasus Korupsi Diambil Alih KPK
Desak Jamwas Periksa Jaksa Penangan Kasus
Tak hanya meminta Kejagung mengambil alih, FPMMU juga mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan - Jamwas untuk memeriksa jaksa-jaksa yang menangani penyidikan kasus PT RAS.
"Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar perkara ini mendapat perhatian Kejagung dan seluruh proses penanganannya dapat dijelaskan kepada publik," ujar Allan.
Baca Juga:
Diduga Langgar Aturan SPM demi Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Pemprov Sulteng Terancam Sanksi
FPMMU bahkan berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Bundar Kejagung RI Jakarta dalam waktu dekat.
Kejati Sulteng Bungkam
Upaya konfirmasi terkait alasan penghentian kasus telah dilakukan ke Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.