SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morut– Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa - PT RAS, anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk - AALI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, memicu kecurigaan publik.
Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara - FPMMU mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih penanganan perkara tersebut. FPMMU menilai ada dugaan intervensi oknum dari balik layar yang membuat kasus dengan potensi kerugian negara Rp79 miliar itu mandek di Kejati Sulteng.
Baca Juga:
KPK Dorong Peran Masyarakat, Publik Sulteng Desak Kasus Korupsi Diambil Alih KPK
Kejati Sulteng Sempat Serius, Lalu Dihentikan
Kasus ini sebelumnya ditangani serius oleh Kejati Sulteng. Pada 2024, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen di Kantor PT RAS dan PT Sawit Jaya Abadi - SJA.
Selain dokumen, Kejati juga menyita 13 unit kendaraan operasional. Rinciannya: 7 unit dump truk, 1 unit fire truk, 1 unit traktor, 1 unit self loader truk, 1 unit excavator, 1 unit light truk dan 1 unit Toyota Hilux double cabin. Bahkan Kejati Sulteng pernah menyampaikan ke publik bahwa berdasarkan perhitungan sementara, PT RAS merugikan negara sebesar Rp79 miliar.
Baca Juga:
Diduga Langgar Aturan SPM demi Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Pemprov Sulteng Terancam Sanksi
"Kejati Sulteng sejak awal sudah menunjukkan keseriusan melalui penyitaan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Sehingga, kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan," tegas Ketua FPMMU, Allan Billy Graham, Jumat (8/8/2026).
Dugaan: Manfaatkan HGU PTPN XIV dan Ada Kaitan Izin Bupati
PT RAS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit. Modusnya dengan memanfaatkan Hak Guna Usaha - HGU milik BUMN yakni PT Perkebunan Nusantara XIV - PTPN XIV. FPMMU juga menyebut kasus ini pernah dikaitkan dengan proses penerbitan rekomendasi izin lokasi pada masa pemerintahan Bupati Morowali kala itu.