1. Korban Ana Adela telah bersedia memaafkan terdakwa.
2. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga (sepupu dua kali, ibu korban dan ibu tersangka adalah kakak beradik kandung).
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
3. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan masyarakat merespon positif.
4. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
5. Orang tua tersangka sudah renta dan hidup seorang diri sehingga membutuhkan sosok tersangka.
Baca Juga:
Lanjutkan Tugas Almarhum Fadil Zumhana Kejagung Tunjuk Plt Jampidum
6. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif.