Namun ironisnya, Anwar Hafid justru diam saat masyarakat menyoroti alokasi anggaran APBD Morowali sekira Rp 23 miliar membiayai kantor Ditkrimsus/Ditkrimum Polda Sulteng tahun anggaran 2026.
Padahal, Sejumlah nomenklatur menyebut bahwa Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang diberikan kewenangan intervensi dan evaluasi pengelolaan APBD kabupaten/kota yang tidak berpihak terhadap kondisi masyarakat.
Baca Juga:
Dampak Geopolitik Global, Program MBG Dipangkas Jadi 5 Hari
Salah satunya adalah Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026: Mengatur sinkronisasi penandaan anggaran (melalui SIPD-RI) untuk belanja pendidikan, infrastruktur, dan hasil pajak daerah, yang wajib dievaluasi oleh Provinsi.
Hal ini diatur akibat seringnya muncul sorotan masyarakat ketika Gubernur lambat bertindak atas APBD kabupaten/kota yang dinilai boros/tidak berpihak pada rakyat, padahal secara nomenklatur, Gubernur memiliki kewenangan atributif untuk melakukan evaluasi tersebut.
Semestinya, sebagai Gubernur Anwar Hafid mengambil sikap menanggapi gelombang protes dari masyarakat Namun faktanya, Gubernur dengan tagline “BERANI” justru dinilai tidak berani menolak alokasi APBD Rp23 miliar yang dialokasikan Pemkab Morowali ke APH pada saat Asistensi di Pemprov.
Baca Juga:
DPR Ingatkan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipangkas Demi Efisiensi
Dengan tidak beraninya Gubernur mengintervensi hal tersebut, mengundang persepsi negatif beragam di tengah masyarakat, terlebih mencuatnya Issu bahwa pemberian fasilitas Pemda ke APH merupakan bentuk bargaining kasus yang melibatkan kepala daerah. Hal itu diungkap anggota komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
“Pemberian fasilitas berlebihan dari pemerintah daerah atau pihak lain kepada APH dapat mengganggu independensi penegak hukum dalam melakukan pengawasan atau penyidikan kasus yang melibatkan kepala daerah,” ucap Hinca Panjaitan, saat menyoroti kasus Amsal Sitepu, yang melibatkan Kejari Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Sebelumya, Nama Anak Gubernur Sulteng Fathur Rozaq, sempat disebut terseret dalam kasus seremonial hari jadi Pemprov Sulteng ke 61 “Semarak Sulteng Nambaso” kasus tersebut sempat mencuat setelah dilaporkan ke Kejati maupun Polda Sulteng namun penyelidikannya dihentikan.