SULTENG.WAHANANEWS.CO , Kota Palu– Masyarakat menyoroti ratusan miliar Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dialokasikan membiayai sejumlah fasilitas mewah Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, pembangunan sejumlah kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih, pengairan sawah maupun jalan serta banyak insfratruktur lainya harus ditunda akibat efisiensi anggaran, akan tetapi ironisnya, kepala daerah justru prioritaskan APBD membiayai fasilitas mewah APH.
Baca Juga:
DPR Ingatkan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipangkas Demi Efisiensi
Walaupun telah disoroti, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, dinilai tidak berani menolak besarnya alokasi yang diminta oleh APH yang bersumber dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulteng.
Pada awal pemerintahannya, Anwar Hafid, eksekusi Rp13 miliar APBD Pemprov Sulteng membiayai sejumlah rumah jabatan dan klinik mewah Kejati Sulteng, hal itu dinilai mengabaikan seruan efisiensi Presiden Prabowo melalui Inpres No 1 Januari 2025.
Anwar Hafid, berdalih anggaran tersebut telah disahkan DPRD dengan Pemprov Sulteng sebelum efisiensi dan sebelum dirinya dilantik menjadi Gubernur (20 /2/2025).
Baca Juga:
Wacana Efisiensi Anggaran, PDIP Tantang Pemotongan Gaji Dimulai dari Istana
Ia juga menyebut bahwa APBD di bolehkan membiayai fasilitas APH di daerah sebab bagian dari Forum dan Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
“Program itu sebelum efisiensi anggaran telah disahkan oleh DPR dan Pemda sebelumnya dalam APBD tahun 2024,” kata Anwar Hafid, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, beberapa bulan yang lalu.
Namun, pernyataan Anwar Hafid tersebut seolah kontradiksi dengan munculnya alokasi anggaran APBD Morowali, Sulteng sekira Rp 23 miliar membiayai kantor Krimsus/Karimun Polda Sulteng tahun anggaran 2026, dimana Anwar Hafid tidak berani intervensi.
Padahal, Sejumlah nomenklatur menyebut bahwa Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang diberikan kewenangan mengintervensi dan mengevaluasi pengelolaan APBD kabupaten/kota yang disoroti sebab tidak berpihak terhadap masyarakat.
Salah satunya adalah Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026: Mengatur sinkronisasi penandaan anggaran (melalui SIPD-RI) untuk belanja pendidikan, infrastruktur, dan hasil pajak daerah, yang wajib dievaluasi oleh Provinsi.
Hal ini diatur akibat Sering disoroti Masyarakat: ketika Gubernur lambat bertindak atas APBD kabupaten/kota yang dinilai boros/tidak berpihak pada rakyat, padahal secara nomenklatur, Gubernur memiliki kewenangan atributif untuk melakukan evaluasi tersebut.
Namun faktanya, Gubernur dengan tagline “BERANI” justru takut menolak alokasi APBD Rp 23 miliar yang dialokasikan Pemkab Morowali ke APH pada saat Asistensi ke Pemprov.
Dengan tidak beraninya mengintervensi APBD jumbo membiayai fasilitas APH tersebut mengundang persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sebelumya, Nama Anak Gubernur Sulteng Fathur Rozaq, sempat disebut terseret dalam kasus seremonial hari jadi Pemprov Sulteng ke 61 “Semarak Sulteng Nambaso” kasus tersebut sempat mencuat setelah dilaporkan ke Kejati maupun Polda Sulteng yang penyelidikannya dihentikan .
Namun Anwar Hafid, dengan tegas membantah Anaknya terlibat dalam acara tersebut. Berita terkait telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, Gubernur Sulteng AH Bantah Kondisikan Proyek ke LSM https://sulteng.wahananews.co/utama/gubernur-sulteng-ah-bantah-kondisikan-proyek-ke-lsm-agar-berhenti-demo-hibah-abd-rp13-miliar-ke-kejati-nFbryxQfbq
Pantauan SULTENG.WAHANANEW.CO, walupun daerah sulteng potensi nikel terbesar dunia dan pertumbuhan ekonomi mencapai 8%, Namun Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan daerah ini relatif sangat tinggi, yakni; 345,38 ribu jiwa pada Desember 2025.
Di tengah efesiensi anggaran, Masyarakat Sulteng berharap kepala daerah harus berani hentikan APBD jumbo mengalir ke APH dan mengalihkan menjadi program pengentasan kemiskinan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]