WahanaNews-Sulteng | 26 Januari 2022, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad, Nuraisyah menandatangani Kebijakan yang tertuang dalam edaran nomor 718/UN28.1.13/PD/2022.
Kebijakan itu memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Keputusan itu sebagai tindak lanjut dari edaran Rektor Untad nomor 5019/UN28/KP/2021.
Berikut ketentuan keringanan UKT bagi mahasiswa FISIP Untad.
Baca juga: Batas Studi Mahasiswa Angkatan 2015 Hingga Juni 2022, Rektor Untad: Tidak Ada Perpanjangan
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
• Mahasiswa yang memprogram tugas akhir pada semester ganjil dan dijadwalkan ujian sampai 28 Februari 2022, akan dibebaskan dari pembayaran UKT.
• Apabila melewati batas sebagaimana disebutkan namun dijadwalkan ujian akhir hingga 31 Maret 2022, akan diusulkan pembebasan dari pembayaran UKT.
• Belum atau sudah melaksanakan ujian proposal dan telah menyelesaikan mata kuliah, diusulkan pembayaran UKT 50 persen.