WahanaNews-Sulteng | 26 Januari 2022, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad, Nuraisyah menandatangani Kebijakan yang tertuang dalam edaran nomor 718/UN28.1.13/PD/2022.
Kebijakan itu memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Keputusan itu sebagai tindak lanjut dari edaran Rektor Untad nomor 5019/UN28/KP/2021.
Berikut ketentuan keringanan UKT bagi mahasiswa FISIP Untad.
Baca juga: Batas Studi Mahasiswa Angkatan 2015 Hingga Juni 2022, Rektor Untad: Tidak Ada Perpanjangan
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
• Mahasiswa yang memprogram tugas akhir pada semester ganjil dan dijadwalkan ujian sampai 28 Februari 2022, akan dibebaskan dari pembayaran UKT.
• Apabila melewati batas sebagaimana disebutkan namun dijadwalkan ujian akhir hingga 31 Maret 2022, akan diusulkan pembebasan dari pembayaran UKT.
• Belum atau sudah melaksanakan ujian proposal dan telah menyelesaikan mata kuliah, diusulkan pembayaran UKT 50 persen.
• Dokumen pembebasan UKT:
1) Slip pembayaran UKT semester ganjil 2021/2022
2) Halaman persetujuan ujian skripsi yang ditandatangani dosen pembimbing
3) Form persetujuan ujian skripsi yang ditandatangani tim penguji dan koordinator program studi
4) Transkrip nilai yang ditandatangani koordinator program studi dan wakil dekan bidang akademik
• Dokumen pemotongan UKT 50 persen:
1) Slip pembayaran UKT semester ganjil 2021/2022
2) Form pengajuan judul yang disetujui koordinator program studi bagi yang belum ujian proposal
3) Berita acara proposal dan daftar hadir bagi yang telah ujian proposal
4) Transkrip nilai dengan jumlah sks di luar skripsi dengan range 139-154 sks sesuai dengan silabus dari masing-masing angkatan dan program studi
• Pendaftaran online melalui bit.ly/FormBantUKT2022 hingga 18 Februari 2022
[kaf]