Sulteng.WahanaNews.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemeriksaan terhadap EY dan NS di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (26/9/2023).
Keduanya di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) Tahun 2022.
Baca Juga:
Kejati Tajam ke Kabupaten Tumpul di Provinsi: Sebab Rp13 Miliar Hibah Sulteng(?)
"Sejak dinaikkan ke penyidikan, sedikitnya sudah 20 orang diperiksa sebagai saksi dari lingkup FK Untad," kata Plh Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Selasa (26/9/2023).
Ia menjelaskan, sehari sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AL dan S.
Kasus Labkes Untad dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor : Print – 03/P.2/Fd.1/09/2023, Kamis (7/09) lalu.
Baca Juga:
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajati Nuzul Rahmat Berkomitmen Berantas Korupsi Untuk Kesejahteraan Rakyat Sulteng
Setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pejabat Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako dan pihak ketiga serta gelar perkara.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.
Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.