Sulteng.WahanaNews.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemeriksaan terhadap EY dan NS di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (26/9/2023).
Keduanya di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) Tahun 2022.
Baca Juga:
Diduga Salahgunakan Dana Desa Rp600 jutaan, PJ Kades Tanah Harapan, Sigi Dijebloskan Ke Rutan Kelas II A Kota Palu
"Sejak dinaikkan ke penyidikan, sedikitnya sudah 20 orang diperiksa sebagai saksi dari lingkup FK Untad," kata Plh Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Selasa (26/9/2023).
Ia menjelaskan, sehari sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AL dan S.
Kasus Labkes Untad dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor : Print – 03/P.2/Fd.1/09/2023, Kamis (7/09) lalu.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Sita Uang Rp3 Miliar, Terkait Kasus Korupsi Lab FK Universitas Tadulako
Setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pejabat Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako dan pihak ketiga serta gelar perkara.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.
Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.