Sulteng WahanaNews.co - Penyidikan kasus dugaan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dana hibah Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng 2020 senilai Rp 56 miliar stagnan atau jalan ditempat. Sebab, hingga 7 bulan permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP belum ada hasil audit.
"Sejak diajukan permohonan PKKN sekitar Maret ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng oleh penyidik belum ada hasil audit,"kata Pelaksana harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di Palu Senin (2/10).
Baca Juga:
Kejati Sulteng Dinilai Tutup Mata Soal Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD
Ia menjelaskan, belum mengetahui secara rinci ,apa yang menjadi kendala hingga PKKN belum ada hasilnya.
Padahal menurutnya, segala dokumen yang dibutuhkan dan yang diminta oleh BPKP sudah dipenuhi oleh penyidik.
Ia juga belum mengetahui seperti apa dan butuh waktu berapa lama sesuai standar operasional BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Kantor Bapenda Donggala, Sita Dokumen dan alat Berat PT Kaltim Katulistiwa
"Kami mendengar BPKP meminta perpanjangan waktu lagi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara " pungkasnya.
Dugaan korupsi Bawaslu Sulteng masih dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski hasil perhitungan kerugian negara belum ada, namun dari Bawaslu Sulteng sudah ada yang mengembalikan Rp 200 juta dengan cara dicicil.