Jauh waktu sebelumnya, demikian pula, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Mineral Batubara (minerba) Dinas Energi Sumber Daya Alam (DESDM) Sulteng Mashudi menjelaskan, bahwa di Sungai Bou, Kabupaten Donggala hanya ada dua perusahaan tambang batuan yang memiliki IUP Galian C yang terdaftar, yaitu PT Wadi Al Ain dan PT Rahma Cipta Khatulistiwa (RCK). Dan IUP PT PBS tidak ada.
“Tidak ditemukan IUP PT PBS di Sungai Bou. Jika tidak ada IUP, tentu berdampak pada kerusakan lingkungan lantara tidak memiliki analisis dampak lingkungan. Selain itu juga, merugikan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi. DESDM hanya mengawasi t5ambang yang memiliki IUP. Sedangkan t5ambang yang tidak memiliki IUP penindakanya menjadi kewenangan kepolisian,” ungkap Mashudi kepada Sulteng,Wahananews.co, Senin (9/10/2023).
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
Pantauan Sulteng.WahanaNews.co di lokasi. Dugaan tambang ilegal ini telah menjadi sorotan masyarakat dan Pemerintah Desa Bou. Bahkan, Camat Sojol pernah pula melaporkan kegiatan PT PBS ini kepada Inspektur Tambang (IT) Sulteng) pada tahun 2019 yang lalu.
PT PBS melakukan penambangan pasir dan batuan di area Jembatan Sungai Bou, Jalan Poros Palu - Toli-toli.
Kemudian, Koordinator Inspektur Tambang Sulteng Wilayah Barat, Arif mengatakan, sudah banyak mendapat laporan dugaan tambang ilegal PT PBS. Selain masyarakat setempat, juga dari Camat Sojol, dan sesama pelaku usaha pertambangan batuan sungai, seperti dari PT Wadi Alaini, dan PT Rahmah Cipta Khatulistiwa.
Baca Juga:
Inspektur Tambang Sudah Laporkan PT PBS ke Dinas ESDM Sulteng: Begini Hasilnya
“Kasus dugaan tambang liar PT PBS sudah saya laporkan kepada Kadis ESDM tahun 2019 yang lalu. Namun, PT PBS ini masih tetap melakukan aktivitas sampai sekarang,” jawan Arif kepada Sulteng.WahanaNews.co melalui pesan tulisan selular, Rabu (18/9/2024).
Sulteng.WahanaNews.co selanjutnya menemui Direktur Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiawan untuk klarifikasi dugaan penambahan ilegal PT PBS ini. Namun, saat ditemui, Setiawan mengaku sedang mempersiapkan rapat virtual, sehingga tidak sempat menemui Sulteng.WahanaNews.co yang sudah menunggu di ruangan kerja Setiawan, Senin (11 /11/2024).
Setelah menolak diklarifikasi Sulteng.WahanaNews.co, Setiawan kemudian menunjuk kepada Pelaksana Tugas Kanit Tipidter Iptu Dito Nugraha yang sedang ada bersamanya untuk menemui Sulteng.WahanaNews.co, namun, sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Polda Sulteng. Dito berdalih akan memeriksa ke lapangan lokasi tambang PT PBS di Sungai Bou, Donggala.