SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) hendak investigasi penambangan sumber daya alam (SDA) pasir-batuan yang dilakukan PT Perdana Bumi Syahriyanti (PBS) di Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Sinyalir, PT Perdana Bumi Syahriyanti eksploitasi SDA pasir-batu di Sungai Bou secara ilegal, lantaran tak miliki izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini, telah dikonfirmasi oleh Dinas Energi Sumber Daya Alam (DESDM), dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Provinsi Sulteng kepada Sulteng.WahanaNews.co di tahun 2023 kemarin.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Penelusuran Sulteng.WahanaNews.co, DESDM dan DPTSP telah memastikan, bahwa aktivitas PT PBS di Sungai Bou-Desa Bou ini sudah sejak sekira tahun 2015, melenggang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mutakhir, dipastikan di DLH Sulteng, PT PBS tidak mempunyai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan lingkungan (UKL - UPL), Aspal Mixing Plant (AMP) di Sungai Bou, Donggala. Perihal dokumen ini, Fungsionaris Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan (AMPD) DLH Sulteng, Baso Nur Ali, sudah mencarikannya, namun tidak ada.
Kantor DLH Sulteng, Jalan Dr Suharso (Eks-Rumah Sakit Undata Lama), Kota Palu, Sulteng, Rabu (2/10/2024). (WahanaNews.co / Awiludin M Ali].
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA di Kalbar, Polisi Sebut Rugikan Negara Rp1 Triliun
Literasi, nantinya, jika pemeriksaan DLH kepada PT PBS bahwa tidak mempunyai dokumen lingkungan dan pertambangan di Sungai Bou, maka Pemprov hendak melaporkan ke Polda Sulteng, laiknya mencuri atau mengkorupsi SDA. Semestinya, SDA Sulteng dapat eksploitasi dan dipergunakan bersesuaian dengan regulasi untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pak Kadis telah menugaskan saya untuk menindaklanjuti pemberitaan Sulteng.WahanaNews.co. Saya akan segera menindaklanjuti. Hasilnya akan segera saya kabari. DLH akan lakukan investigasi lokasi tambang galian PT Perdana Bumi Syahriyanti di Sungai Bou di Donggala. Jika terbukti tidak memiliki legalitas resmi, maka DLH akan merekomendasi ke Polda Sulteng untuk diproses Hukum,” ujar Baso kepada Sulteng.WahanaNews.co, di Kantor DLH Sulteng, Jalan Dr Suharso (Eks-Rumah Sakit Undata Lama), Kota Palu, Sulteng, Rabu (2/10/2024).
Sebelumya, Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKP Adi Herlambang, mengatakan telah memeriksa Direktur PT PBS, Madi.