SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Ternyata, pelaku eksploitasi ilegal sumber daya alam (SDA) pasir-batu PT Perdana Bumi Syahriyanti (PBS) di Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sudah pernah dilaporkan Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) di Sulawesi Tengah kepada Dinas ESDM Sulteng.
Laporan Inspektur Tambang (Irtam), perihal sinyaleman pencurian SDA Sulteng oleh PT PBS. Perusahaan menambang pasir-batu di Sungai Bau secara ilegal lantaran tidak mempunyai perizinan pertambangan dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Investigasi Tambang PT Perdana Bumi Syahriyanti di Sungai Bou Donggala, Disinyalir Ilegal: Tahunan Mencuri Pasir-Batu (?)
Disebutkan Fungsionaris Irtam, Arif, dilaporkannya PT Perdana Bumi Syahriyanti telah dilakukan sekira 5 tahun yang lalu, yaitu di tahun 2019 yang lalu.
Pertemuan para direksi perusahaan pertambangan di Sulteng dengan aparatur Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulteng. Walaupun kerap ada pertemuan koordinasi seperti ini, nyata masih saja ada pencurian sumber daya tambang yang disinyalir diberikan aparatur pemerintah berkait. Alasan, saling tidak berwenang. Paradoks, kerusakan lingkungan dapat berimbas bencana yang banyak memakan korban jiwa dan harta rakyat, Selasa (21/2/2023). [WahanaNews.co / minerba.esdm.go.id].
Arif menyesalkan hingga sekarang Irtam Kementerian ESDM tidak mengetahui apakah ada atau tidak laporan ini ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Sulteng.
Baca Juga:
Ina Prayawati Dorong Perusahaan Besar Swasta di Kalteng untuk Berdaya
Namun nyatanya, PT PBS masih terus beraktivitas eksploitasi di Sungai Bou, Desa Bou hingga sekarang.
“Kasus dugaan tambang liar PT Perdana Bumi Syahriyanti sudah saya laporkan kepada Kadis ESDM tahun 2019 lalu. Namun, PT PBS ini masih tetap melakukan aktivitas sampai sekarang,” jawan Arif kepada Sulteng.WahanaNews.co melalui pesan tulisan selular, Rabu (18/9/2024).
Kawasan pertambangan galian golongan "C" di Sungai Bou, Desa Bou, Donggala, Sulteng yang ada pencurian sumber daya alam yang dilakukan perusahaan oknum tambang ilegal. [WahanaNews.co / tangkapan google maps].