SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah (DLH Sulteng) periksa lokasi tambang batuan, pabrik pencampur aspal (AMP), dan mesin pemecah batu PT Perdana Bumi Syahriyanti (PBS) di Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulteng, Jumat (4/102024).
Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan DLH Sulteng, Baso Nur Ali menyebutkan, saat inspeksi lokasi PT PBS tidak dapat menunjukan izin usaha pertambangan (IUP) dan sumber material batuan dan pasir yang digunakan untuk produksi. Juga PT PBS tidak mempunyai dokumen lingkungan (dokling), padahal sudah beroperasi sejak tahun 2015 hingga 2024 sekarang atau sekira 9 tahun.
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
Terhitung dari tanggal 4 Oktober - 4 November 2024, sejak inspeksi, sebut Baso DLH Sulteng telah berikan kesempatan selama 30 hari untuk PBS melengkapi dan menunjukkan IUP dan dokling kepada DLH.
“Kami sudah berikan kesempatan 30 hari kepada PT PBS untuk melengkapi dokumen lingkungan asphalt mixing plant atau AMP dan IUP sumber material yang digunakan selama ini. Namun, sampai saat ini mereka tidak mampu menunjukan dokumen yang kami minta,” ujar Baso kepada Sulteng.WahanaNews.co, Kamis (7/11/2024).
Baso Nur Ali sedang berbincang dengan Karyawan PT PBS, Ahmad saat pemeriksaan DLH Sulteng di lokasi PT PBS di Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Jumat (4/10/2024). [WahanaNews.co / DLH Sulteng / Awiludin M Ali].
Baca Juga:
Inspektur Tambang Sudah Laporkan PT PBS ke Dinas ESDM Sulteng: Begini Hasilnya
Fakta Temuan DLH di Lokasi PT PBS Berbeda dengan Hasil Pemeriksaan Polda Sulteng
Jauh sebelum Tim DLH Sulteng turun, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu ( Kanit Tipidter) Polda Sulteng AKP Adi Herlambang kepada Sulteng.WahanaNews.co mengakui bahwa juga sudah menginspeksi lokasi tambang PT PBS di Sungai Bou.
Aku Herlambang, Tim Tipidter ada menemukan sejumlah alat berat pertambangan di lokasi, seperti excavator, wheel loader, dump truck, stone crusher, dan AMP yang sedang parkir di tepi Sungai Bou. Aka tetapi, Herlambang berdalih tidak dapat memproses hukum lebih lanjut pemilik dan pengelola PT PBS, lantaran tidak menangkap basah aktivitas pekerja dipenambangan PT PBS ini.
“Sehingga, tidak punya alat bukti yang cukup untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Ada alat berat tambang yang ditemukan Tim Tipidter di lokasi Sungai Bou. Namun alat berat tambang ini tidak sedang beroperasi saat tim tiba di lokasi. Tidak ada pekerjanya,” ujar AKP Adi kepada Sulteng.WahanaNews.co di Kantor Subdit IV Tipidter Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Selasa (11/9/2024).
Herlambang juga mengatakan, Tim penyidik Tipidter sudah periksa Direktur PT PBS Madi, sekira awal September 2024 di Mabes Polda Sulteng. Saat pemeriksaan Madi ada menunjukkan dokling UKL- UPL dan IUP.
“Pada saat pemeriksaan direktur PT PBS. Madi menunjukan dokumen UPL UKL AMP dan IUP Sumber materialnya” tambah Herlambang.
DLH Sulteng Bantah Pernyataan Kanit Tipidter Polda
DLH Sulteng membantah pernyataan Polda Sulteng bahwa PT PBS memiliki dokumen eksplorasi dan eksploitasi bebatuan di Sungai Bou, Donggala.
“PT PBS sampai saat ini belum juga mampu menunjukkan IUP dan doklingnya, sehingga persoalan ini dikembalikan kepada aparat penegak hukum,” ujar Baso.
Literasi, selain aparatur Polri, untuk menangani tampang ilegal, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Sulteng. PPNS merupakan pegawai negeri sipil yang berlisensi penyidik yang bertugas melakukan penyidikan terhadap perkara pidana tertentu.
“Pegawai PT PBS telah dua kali datang ke Kantor DLH untuk melakukan koordinasi. Tetapi mereka tidak membawa dokumen lengkap yang kami minta. Sehingga kami tidak bisa lakukan pembinaan, karena itu DLH kembalikan persoalan ini ke APH-PPNS untuk menindaklanjuti sesuai aturan“ tegas Nur Ali.
Jauh waktu sebelumnya, demikian pula, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Mineral Batubara (minerba) Dinas Energi Sumber Daya Alam (DESDM) Sulteng Mashudi menjelaskan, bahwa di Sungai Bou, Kabupaten Donggala hanya ada dua perusahaan tambang batuan yang memiliki IUP Galian C yang terdaftar, yaitu PT Wadi Al Ain dan PT Rahma Cipta Khatulistiwa (RCK). Dan IUP PT PBS tidak ada.
“Tidak ditemukan IUP PT PBS di Sungai Bou. Jika tidak ada IUP, tentu berdampak pada kerusakan lingkungan lantara tidak memiliki analisis dampak lingkungan. Selain itu juga, merugikan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi. DESDM hanya mengawasi t5ambang yang memiliki IUP. Sedangkan t5ambang yang tidak memiliki IUP penindakanya menjadi kewenangan kepolisian,” ungkap Mashudi kepada Sulteng,WahanaNews.co, Senin (9/10/2023).
Pantauan Sulteng.WahanaNews.co di lokasi. Dugaan tambang ilegal ini telah menjadi sorotan masyarakat dan Pemerintah Desa Bou. Bahkan, Camat Sojol pernah pula melaporkan kegiatan PT PBS ini kepada Inspektur Tambang (IT) Sulteng) pada tahun 2019 yang lalu.
PT PBS melakukan penambangan pasir dan batuan di area Jembatan Sungai Bou, Jalan Poros Palu - Toli-toli.
Kemudian, Koordinator Inspektur Tambang Sulteng Wilayah Barat, Arif mengatakan, sudah banyak mendapat laporan dugaan tambang ilegal PT PBS. Selain masyarakat setempat, juga dari Camat Sojol, dan sesama pelaku usaha pertambangan batuan sungai, seperti dari PT Wadi Alaini, dan PT Rahmah Cipta Khatulistiwa.
“Kasus dugaan tambang liar PT PBS sudah saya laporkan kepada Kadis ESDM tahun 2019 yang lalu. Namun, PT PBS ini masih tetap melakukan aktivitas sampai sekarang,” jawan Arif kepada Sulteng.WahanaNews.co melalui pesan tulisan selular, Rabu (18/9/2024).
Sulteng.WahanaNews.co selanjutnya menemui Direktur Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiawan untuk klarifikasi dugaan penambahan ilegal PT PBS ini. Namun, saat ditemui, Setiawan mengaku sedang mempersiapkan rapat virtual, sehingga tidak sempat menemui Sulteng.WahanaNews.co yang sudah menunggu di ruangan kerja Setiawan, Senin (11 /11/2024).
Setelah menolak diklarifikasi Sulteng.WahanaNews.co, Setiawan kemudian menunjuk kepada Pelaksana Tugas Kanit Tipidter Iptu Dito Nugraha yang sedang ada bersamanya untuk menemui Sulteng.WahanaNews.co, namun, sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Polda Sulteng. Dito berdalih akan memeriksa ke lapangan lokasi tambang PT PBS di Sungai Bou, Donggala.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]