“Sehingga, tidak punya alat bukti yang cukup untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Ada alat berat tambang yang ditemukan Tim Tipidter di lokasi Sungai Bou. Namun alat berat tambang ini tidak sedang beroperasi saat tim tiba di lokasi. Tidak ada pekerjanya,” ujar AKP Adi kepada Sulteng.WahanaNews.co di Kantor Subdit IV Tipidter Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Selasa (11/9/2024).
Herlambang juga mengatakan, Tim penyidik Tipidter sudah periksa Direktur PT PBS Madi, sekira awal September 2024 di Mabes Polda Sulteng. Saat pemeriksaan Madi ada menunjukkan dokling UKL- UPL dan IUP.
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
“Pada saat pemeriksaan direktur PT PBS. Madi menunjukan dokumen UPL UKL AMP dan IUP Sumber materialnya” tambah Herlambang.
DLH Sulteng Bantah Pernyataan Kanit Tipidter Polda
DLH Sulteng membantah pernyataan Polda Sulteng bahwa PT PBS memiliki dokumen eksplorasi dan eksploitasi bebatuan di Sungai Bou, Donggala.
Baca Juga:
Inspektur Tambang Sudah Laporkan PT PBS ke Dinas ESDM Sulteng: Begini Hasilnya
“PT PBS sampai saat ini belum juga mampu menunjukkan IUP dan doklingnya, sehingga persoalan ini dikembalikan kepada aparat penegak hukum,” ujar Baso.
Literasi, selain aparatur Polri, untuk menangani tampang ilegal, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Sulteng. PPNS merupakan pegawai negeri sipil yang berlisensi penyidik yang bertugas melakukan penyidikan terhadap perkara pidana tertentu.
“Pegawai PT PBS telah dua kali datang ke Kantor DLH untuk melakukan koordinasi. Tetapi mereka tidak membawa dokumen lengkap yang kami minta. Sehingga kami tidak bisa lakukan pembinaan, karena itu DLH kembalikan persoalan ini ke APH-PPNS untuk menindaklanjuti sesuai aturan“ tegas Nur Ali.