SULTENG.WAHANANEWS.CO, Palu - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pangkalan LPG subsidi 3 kilogram untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut.
Kepala Disperindag Kota Palu Zulkifli di Palu, Kamis (6/2/2025) usai sidak mengatakan kini kuota dan pendistribusian LPG 3 kilogram dari agen ke pangkalan masih berjalan normal dan lancar.
Baca Juga:
BPS Catat Ekspor Sulawesi Tengah Desember 2024 Naik 12,10 Persen
Dalam kegiatan itu, Disperindag Kota Palu bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mendatangi sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram di Kota Palu.
"Dari hasil sidak, kami melihat bahwa distribusi dari agen ke pangkalan berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat untuk tabung gas masih terpenuhi," katanya.
Ia mengatakan inspeksi ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok LPG 3 kilogram, tetapi juga memastikan harga LPG bersubsidi di pangkalan dijual sesuai peraturan berlaku yang berlaku.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Tengah Tinjau Penanganan Jalan Trans Sulawesi Pasca Longsor di Poso
"Tujuannya untuk membantu masyarakat penerima manfaat sesuai kebijakan pemerintah memberikan subsidi," katanya.
Pihaknya masih menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu, yakni menjadi Rp20 ribu per tabung.
Terkait temuan itu, ia mengingatkan agar ke depannya pangkalan tidak lagi menjual LPG 3 kilogram dengan harga di atas HET atau pangkalan tersebut ditutup.
Ia juga mengatakan bahwa situasi saat ini di Kota Palu, tidak ada konsumen yang panik dengan membeli elpiji 3 kilogram dalam jumlah berlebih dan masih terpantau aman.
Zulkifli juga mengimbau masyarakat apabila menemukan adanya agen atau pangkalan yang melakukan pelanggaran atau menjual di atas harga HET agar melaporkan hal tersebut melalui Lapor Wali Kota Palu.
"Nantinya hasil laporan tersebut akan diteruskan kepada kami. Dan selain itu, sudah menjadi tugas rutin Satgas Pangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, lanjut dia, pihaknya belum menerima dan masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait pengecer yang beralih menjadi subpangkalan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]