SULTENG.WAHANANEWS.CO, Palu - Yayasan Sikola Mombine (SM) mengungkapkan bahwa empat daerah di Provinsi Sulawesi Tengah telah mengalokasikan anggaran berbasis ekologis sejak tahun 2022.
“Kemajuan daerah tidak boleh dibayar dengan kerusakan alam, bahwa kesejahteraan manusia tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan keadilan ekologis harus menjadi bagian dari keadilan sosial,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine Nur Safitri Lasibani di Palu, Minggu (30/11/2025).
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Teken MoU Fasilitasi Generasi Muda Kuliah Sambil Bekerja Jerman
Dia menjelaskan daerah itu yakni Kabupaten Tolitoli sejak tahun 2022 telah menerapkan skema transfer anggaran kabupaten berbasis ekologis (TAKE) sebesar Rp3 miliar. Kemudian, Kabupaten Sigi sejak tahun 2021 menerapkan skema TAKE sebesar Rp9,7 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Donggala melalui Peraturan Bupati tentang Desa Berkelanjutan dan telah menerapkan skema TAKE tahun 2025 sebesar Rp1,6 miliar. Terakhir Kota Palu mengeluarkan kebijakan pendanaan lingkungan melalui Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologis (ALAKE) tahun 2022 sebesarRp5,6 miliar.
“Di tengah krisis iklim hari ini, pendanaan ekologis bukan pilihan tambahan melainkan keharusan,” ujarnya.
Baca Juga:
Dinkop UKM Sulteng Gelar Pelatihan Manajemen Pemasaran Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha
Dia menjelaskan pendanaan ekologis tidak hanya berarti menambah dana, tetapi mengubah cara memandang uang publik sebagai alat pemulihan dan perlindungan bumi.
Dia mengajak multipihak untuk membuka ruang kolaborasi melalui dana abadi daerah, dana alokasi khusus lingkungan, mekanisme perdagangan karbon, filantropi hijau, CSR lingkungan, hingga skema blended finance yang menggabungkan sektor publik, swasta, dan masyarakat sipil.
Bahkan kata dia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyalurkan Rp1,5 miliar untuk program Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologis (TAPE). Pendanaan dalam bentuk bantuan keuangan itu disalurkan untuk 13 kabupaten/kota di Sulteng.