Berdasarkan hal itu, Masyarakat Desa Bou, telah melaporkan dugaan kasus ini sejak tahun 2023, sejumlah saksi pun telah diperiksa, Namun hingga saat ini kasus tersebut diduga mandek di Polda Sulteng.
Sebelumnya, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Reskrimsus Polda Sulteng AKP Adi Herlambang, berdalih belum menemukan cukup bukti untuk menaikan status kasus tersebut ke penyidikan.
Baca Juga:
Versi Kodam XII: Ini Kronologi 15 WNA China Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Alasannya simple, saat tim penyidik turun melakukan pemeriksaan di lokasi mereka tidak menangkap basah pekerja sedang melakukan penambangan, tetapi hanya menemukan sejumlah alat berat sedang parkir, bekas galian tambang dan tumpukan material di dekat Crusher dan AMP.
"Ada alat berat tambang yang ditemukan Tim Tipidter di lokasi Sungai Bou. Namun alat berat tambang ini tidak sedang beroperasi saat tim tiba di lokasi. Di lokasi ada ditemukan alat berat penambangan, tapi tidak beroperasi, tidak ada pekerjanya,” ujar AKP Adi Herlambang kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, di Kantor Subdit IV Tipidter Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Sulteng, Selasa (11/9/2024).
Namun, berdasarkan laporan masyarakat, setelah tim Polda Sulteng pulang, PT PBS Kembali melakukan kegiatan penambangan.
Baca Juga:
Dituding Punya Bisnis Tambang, Ono Surono Bantah Tegas: Itu Berita Bohong, Hoaks!
"Memang saat tim Polda turun lakukan pemeriksaan dilokasi semua pekerja hilang dan alat alat diparkir, namun setelah tim pulang pekerja PT PBS kembali lakukan penambahan," ungkap salah satu warga Desa Bou yang tidak bersedia disebut namanya, dengan alasan keamanan keselamatan dirinya
Berita terkait telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan judul: Polda Sulteng Soal Tambang Ilegal PT PBS di Sungai Bou Donggala: Tidak Tertangkap Basah Saat Beroperasi.
https://sulteng.wahananews.co/utama/polda-sulteng-soal-sinyalemen-tambang-ilegal-pt-pbs-di-sungai-bou-donggala-tak-proses-hukum-karena-tidak-tertangkap-basah-pemprov-perkirakan-kerusakan-lingkungan-dan-kerugian-pad-tf07FcJadW