SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala – Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr Pattakali, memberikan peringatan keras terhadap pemilik pangkalan maupun pengecer gas elpiji 3 kg yang melakukan praktik penjualan secara ilegal, menyusul maraknya laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan tabung gas bersubsidi pemerintah tersebut.
Hal itu disampaikan Pattakali, Saat memberikan sambutan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Kamis (26/3/2026)
Baca Juga:
Elpiji 3 Kg Langka di Kota Gunungsitoli, Emak-emak Menjerit Layangkan Surat Terbuka
Pattakali menghimbau warga agar segera melaporkan ke dinas dan pihak berwajib jika menemukan pelanggaran terkait pendistribusian gas elpiji 3 kg. Ia menegaskan akan memberi sanksi berat bagi pangkalan yang tetap menjual elpiji 3 kg secara ilegal di atas harga baku.
“Pelanggaran distribusi dan penetapan harga melampaui harga yang diterapkan pemerintah akan ditindak tegas tanpa kompromi,.” tegas Pattakali, dalam sambutannya.
Sebelumnya, sejumlah Warga Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, mengeluh sebab kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg, Hal itu diduga akibat oknum pemilik pangkalan yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan dan penyalahgunaan subsidi pemerintah terhadap masyarakat miskin di tengah kebutuhan sangat mendesak sebab menghadapi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.
Baca Juga:
Pasokan Normal, Warga Pagar Alam Tetap Sulit Mendapatkan LPG 3 Kilogram
Warga harus mengantri berjam-jam di pangkalan dan pengecer namun ironisnya justru mendapat harga yang sangat tinggi mencapai Rp65.000, Harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni, berkisar Rp18. 000 - 20.000 per tabung.
[Redaktur : Awiludin Moh Ali]