SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali berganti.
Kepala Kepolisian Daerah Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi, pimpin serah terima jabatan (sertijab) terhadap tujuh pejabat utama dan tiga kapolres/kapolresta yang dimutasi tersebut di lapangan Mapolda Sulteng, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Versi Kodam XII: Ini Kronologi 15 WNA China Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Posisi PJU Polda Sulteng yang dimutasi iyalah; Irwasda, Karolog, Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Dirpolairud, Dirlantas, Kabid TIK, Kapolres Banggai, Kapolres Tolitoli dan Kapolresta Kota Palu.
Namun ironisnya, Walaupun pejabat utamanya terus mengalami pergantian, sejumlah kasus di Polda Sulteng tidak kunjung selesai. terutama kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dirkrimsus).
Diantaranya dugaan kasus pertambangan liar (ilegal) batuan galian C, PT Perdana Bumi Syahrianti (PBS) di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala yang diperjualbelikan antar pulau ke Kalimantan.
Baca Juga:
Dituding Punya Bisnis Tambang, Ono Surono Bantah Tegas: Itu Berita Bohong, Hoaks!
Kegiatan ini terpantau menggunakan sejumlah alat berat, pemecah batu (Stone Crusher), Aspal Mixing Plant (AMP), diduga bekerja secara ilegal sebab melakukan penambangan di sungai yang berjarak sekitar 300 meter dari Jembatan Desa Bou, Jalan poros Kota Palu-Tolitoli sejak tahun 2014 hingga ahir tahun 2024.
Kegiatan pertambangan ini berpotensi menimbulkan abrasi yang dapat mengancam keselamatan jembatan menggerus pondasi jembatan, sebab dilakukan tidak melalui kajian teknis berupa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, disinyalir merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Donggala, Sulteng selama kurung waktu 10 tahun.
Berdasarkan hal itu, Masyarakat Desa Bou, telah melaporkan dugaan kasus ini sejak tahun 2023, sejumlah saksi pun telah diperiksa, Namun hingga saat ini kasus tersebut diduga mandek di Polda Sulteng.
Sebelumnya, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Reskrimsus Polda Sulteng AKP Adi Herlambang, berdalih belum menemukan cukup bukti untuk menaikan status kasus tersebut ke penyidikan.
Alasannya simple, saat tim penyidik turun melakukan pemeriksaan di lokasi mereka tidak menangkap basah pekerja sedang melakukan penambangan, tetapi hanya menemukan sejumlah alat berat sedang parkir, bekas galian tambang dan tumpukan material di dekat Crusher dan AMP.
"Ada alat berat tambang yang ditemukan Tim Tipidter di lokasi Sungai Bou. Namun alat berat tambang ini tidak sedang beroperasi saat tim tiba di lokasi. Di lokasi ada ditemukan alat berat penambangan, tapi tidak beroperasi, tidak ada pekerjanya,” ujar AKP Adi Herlambang kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, di Kantor Subdit IV Tipidter Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Sulteng, Selasa (11/9/2024).
Namun, berdasarkan laporan masyarakat, setelah tim Polda Sulteng pulang, PT PBS Kembali melakukan kegiatan penambangan.
"Memang saat tim Polda turun lakukan pemeriksaan dilokasi semua pekerja hilang dan alat alat diparkir, namun setelah tim pulang pekerja PT PBS kembali lakukan penambahan," ungkap salah satu warga Desa Bou yang tidak bersedia disebut namanya, dengan alasan keamanan keselamatan dirinya
Berita terkait telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan judul: Polda Sulteng Soal Tambang Ilegal PT PBS di Sungai Bou Donggala: Tidak Tertangkap Basah Saat Beroperasi.
https://sulteng.wahananews.co/utama/polda-sulteng-soal-sinyalemen-tambang-ilegal-pt-pbs-di-sungai-bou-donggala-tak-proses-hukum-karena-tidak-tertangkap-basah-pemprov-perkirakan-kerusakan-lingkungan-dan-kerugian-pad-tf07FcJadW
Selain laporan Masyarakat Desa Bou, Kegiatan ini juga justru tertangkap basah oleh tim pemeriksa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng saat melakukan sidak.
Bukan hanya itu, Dugaan kasus korupsi proyek APBD di Desa Lalundu, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala juga disinyalir mandek di Dirkrimsus Polda Sulteng.
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, menyebut bahwa Polda Sulteng telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, Namun hingga kini Dirkrimsus Polda Sulteng tidak pernah espose perkembangan kasus tersebut dan terkesan menjadi objek “silent operasi”
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya konfirmasi hal tersebut kepada Humas Polda Sulteng, Namun mereka mengaku tidak mengetahuinya dan menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada pihak Dirkrimsus.
Kemudian berupaya menemui Dirreskrimsus Kombes Pol Fery Nur Abdulah, guna konfirmasi hal tersebut melalui Staf Pribadinya (SPRIPIM) di Mako Polda Sulteng, Namun tidak ditanggapi, Selasa (30/12/2025)
SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kembali melakukan Upaya klarifikasi hal tersebut seminggu kemudian, melalui SPRIPIM Feri Nur Abdullah, Namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dari pihak Polda Sulteng. Senin ( 4/1/2026).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]