Namun dalam praktiknya, diduga hanya satu kios yang berperan aktif yakni Kios Megaria milik MAA yang disebut mengelola seluruh penyaluran bansos di empat kecamatan sekaligus.
Padahal, kios-kios lainnya diduga hanya dicatut nama dan legalitasnya untuk memenuhi persyaratan administrasi, termasuk penggunaan buku rekening untuk keperluan surat perintah kerja dan pertanggungjawaban.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Morut MAA saat dihubungi melalui telepon membantah terlibat dalam kasus Bansos Covid 19 pada tahun 2020 tersebut. Menurutnya, Dia sebagai Ketua DPRD Morut pada saat itu hanya mengawasi Dinas sosial Kabupaten Morut yang sedang melaksanakan program Bansos tersebut.
“Saya sama sekali tidak terlibat, kios kios yang dimaksud jadi pelaksana program Bansos itu bukan milik saya,” jawab MAA melalui pesan WhatsApp kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Rabu (25/6/2025).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]