SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morowali Utara (ARAK-P2MU) bersama Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) MAA, di Kejaksaan Tinggi Sulteng atas dugaan terlibat dalam kasus pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morowali Utara (ARAK-P2MU) bersama Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sulteng, Senin sore, (23/6/2025)
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Perwakilan kedua lembaga itu mendatangi langsung kantor Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur,
Ketua ARAK-P2MU, Burhanudin Hamzah, menyerahkan sejumlah dokumen penting yang diduga menjadi bukti awal praktek penyelewengan dalam penyaluran bansos Covid-19 di Morowali Utara.
Dokumen tersebut dilengkapi dengan rekaman video saat proses distribusi sembako, serta salinan kontrak kerja yang melibatkan pihak swasta.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ketiga Mei, Pemerintah Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan II
Sedangkan Ketua LPPNRI Sulteng, Harsono Bereki, dalam pernyataannya mendesak Kejati Sulteng agar segera memanggil dan memeriksa MAA serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulteng tidak tinggal diam. Ada dugaan kuat praktik manipulasi dalam penyaluran bansos yang harus diusut tuntas,” tegas Harsono di depan kantor Kejati.
Dugaan korupsi ini bermula dari proses pengadaan sembako yang dilaksanakan Dinas Sosial Morowali Utara pada masa pandemi. Setiap kecamatan disebut menunjuk beberapa kios yang berbadan usaha sebagai pelaksana distribusi.
Namun dalam praktiknya, diduga hanya satu kios yang berperan aktif yakni Kios Megaria milik MAA yang disebut mengelola seluruh penyaluran bansos di empat kecamatan sekaligus.
Padahal, kios-kios lainnya diduga hanya dicatut nama dan legalitasnya untuk memenuhi persyaratan administrasi, termasuk penggunaan buku rekening untuk keperluan surat perintah kerja dan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Morut MAA saat dihubungi melalui telepon membantah terlibat dalam kasus Bansos Covid 19 pada tahun 2020 tersebut. Menurutnya, Dia sebagai Ketua DPRD Morut pada saat itu hanya mengawasi Dinas sosial Kabupaten Morut yang sedang melaksanakan program Bansos tersebut.
“Saya sama sekali tidak terlibat, kios kios yang dimaksud jadi pelaksana program Bansos itu bukan milik saya,” jawab MAA melalui pesan WhatsApp kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Rabu (25/6/2025).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]