Bahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawasan tingkat desa tidak diberikan akses terhadap dokumen-dokumen penting seperti APBDes, Laporan Pertanggungjawaban, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Permintaan BPD terhadap dokumen-dokumen dimaksud tidak pernah dipenuhi, sehingga fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh BPD menjadi tidak optimal.
“Berdasarkan uraian di atas, perbuatan yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Tanah Harapan Jaeman R. Yalisura, diduga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas La Ode Abdul Sofyan.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Tiga Kantor Pemerintah di Morowali Soal Korupsi Lahan di Morowali
[Redaktur: Sobar Bahtiar]