Sementara itu, salah seorang pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak Sumatri Sudirman, menyebut sebelum di pecat dari Satpam BI, dirinya sudah menjadi target oprasi untuk di berhentikan secara tidak hormat alias di pecat, hanya karena kedapatan merokok di area tempat kerja.
“Sementara yang lain merokok tidak di berikan surat peringatan, tetapi hanya saya yang yang di jadikan korban,” ungkap mantan kepala BNN Kota Palu ini.
Baca Juga:
Lapor KPK Soal Pokir DPRD Sulteng, Kadis Perkimtan: Termasuk 20-an Proyek Milik Ketua Nilam Sari Lawira
Ia mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BI dan kantor DPRD jika tidak ditanggapi.
Pasalnya saat RDP tidak dihadiri unsur pimpinan BI maupun perusahan Outsourcing atau Vendor yang diduga melakukan pemutusan kontak sepihak.
"Akan tetapi hanya dihadir oleh pihak BI yang tidak berkompeten, Sementara dari PT Trans Dana Profitri, hanya diwakili oleh Pimpinan lokasi, padahal dia baru tiga hari bekerja yang notabenenya belum tau apa apa tentang persoalan ini," sesal Sumantri.
Baca Juga:
Pertentangan: Kebijakan Sekprov Diabaikan Pejabat Dinas Sulteng
"Sepertinya pihak BI dan Vendornya yang melakukan pemutusan kontrak sepihak kepada kami tidak menghargai RDP yang di lakukan oleh DPRD Provinsi Sulteng, unsur pimpinanaya tidak hadir, mereka hanya mengirim wakil wakilnya yang sama sekali tidak tau apa apa dalam persoalan ini," sesal Sumantri
Sementara itu perwakilan FSPMI menekankan kepada perusahan Outsourcing agar memiliki kantor perwakilan di daerah salah satunya di Kota Palu.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]