SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulteng, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulteng, dengan pekerja Outsourcing, terkait pemutusan kontrak kerja (PHK).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Muhammad Hidayat Pakamundi, di Gedung fraksi DPRD Sulteng, Jalan Dr Samratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga:
Lapor KPK Soal Pokir DPRD Sulteng, Kadis Perkimtan: Termasuk 20-an Proyek Milik Ketua Nilam Sari Lawira
Hidayat Pakamundi, mengatakan RDP tersebut merupakan permintaan dari FSPMI dan pekerja outsourcing yang diduga menjadi korban pemutusan kontrak. Ia menyebut terjadi perselisihan antara Vendor dengan pengguna jasa, dalam hal ini BI perwakilan Sulteng.
“Kami telah mendengar semua pihak, baik dari sisi aturan dan teknik yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja Sulteng dan Transmigrasi dan Dinas UMKM Koperasi dan Tenaga Kerja Kota Palu,” ujar Muhammad Hidayat Pakamundi sesuai RDP.
Kata dia, RDP juga dihadiri oleh pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja secara internal dari BI sebagai pengguna jasa.
Baca Juga:
Pertentangan: Kebijakan Sekprov Diabaikan Pejabat Dinas Sulteng
“Hasil pertemuan ini akan kami telah dan akan kamu buatkan laporan secara tertulis kepada pimpinan, tinggal kita koordinasikan dengan teman teman yang hadir,”imbuhnya.
Lebih lanjut Pakamundi, menyebut bahwa RDP ini dilaksanakan untuk memperbaiki kaidah- kaidah dan tata cara serta mekanisme hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa terutama yang beroperasi di wilayah Sulteng
“Persoalannya kalau saya menangkap bahwa, ada pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, namun sudah kita dengar semuanya aturan-aturan bagaimana proses hubungan kerja internal antar Vendor dengan pekerjanya,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak Sumatri Sudirman, menyebut sebelum di pecat dari Satpam BI, dirinya sudah menjadi target oprasi untuk di berhentikan secara tidak hormat alias di pecat, hanya karena kedapatan merokok di area tempat kerja.
“Sementara yang lain merokok tidak di berikan surat peringatan, tetapi hanya saya yang yang di jadikan korban,” ungkap mantan kepala BNN Kota Palu ini.
Ia mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BI dan kantor DPRD jika tidak ditanggapi.
Pasalnya saat RDP tidak dihadiri unsur pimpinan BI maupun perusahan Outsourcing atau Vendor yang diduga melakukan pemutusan kontak sepihak.
"Akan tetapi hanya dihadir oleh pihak BI yang tidak berkompeten, Sementara dari PT Trans Dana Profitri, hanya diwakili oleh Pimpinan lokasi, padahal dia baru tiga hari bekerja yang notabenenya belum tau apa apa tentang persoalan ini," sesal Sumantri.
"Sepertinya pihak BI dan Vendornya yang melakukan pemutusan kontrak sepihak kepada kami tidak menghargai RDP yang di lakukan oleh DPRD Provinsi Sulteng, unsur pimpinanaya tidak hadir, mereka hanya mengirim wakil wakilnya yang sama sekali tidak tau apa apa dalam persoalan ini," sesal Sumantri
Sementara itu perwakilan FSPMI menekankan kepada perusahan Outsourcing agar memiliki kantor perwakilan di daerah salah satunya di Kota Palu.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]