SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulteng, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulteng, dengan pekerja Outsourcing, terkait pemutusan kontrak kerja (PHK).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Muhammad Hidayat Pakamundi, di Gedung fraksi DPRD Sulteng, Jalan Dr Samratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga:
Lapor KPK Soal Pokir DPRD Sulteng, Kadis Perkimtan: Termasuk 20-an Proyek Milik Ketua Nilam Sari Lawira
Hidayat Pakamundi, mengatakan RDP tersebut merupakan permintaan dari FSPMI dan pekerja outsourcing yang diduga menjadi korban pemutusan kontrak. Ia menyebut terjadi perselisihan antara Vendor dengan pengguna jasa, dalam hal ini BI perwakilan Sulteng.
“Kami telah mendengar semua pihak, baik dari sisi aturan dan teknik yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja Sulteng dan Transmigrasi dan Dinas UMKM Koperasi dan Tenaga Kerja Kota Palu,” ujar Muhammad Hidayat Pakamundi sesuai RDP.
Kata dia, RDP juga dihadiri oleh pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja secara internal dari BI sebagai pengguna jasa.
Baca Juga:
Pertentangan: Kebijakan Sekprov Diabaikan Pejabat Dinas Sulteng
“Hasil pertemuan ini akan kami telah dan akan kamu buatkan laporan secara tertulis kepada pimpinan, tinggal kita koordinasikan dengan teman teman yang hadir,”imbuhnya.
Lebih lanjut Pakamundi, menyebut bahwa RDP ini dilaksanakan untuk memperbaiki kaidah- kaidah dan tata cara serta mekanisme hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa terutama yang beroperasi di wilayah Sulteng
“Persoalannya kalau saya menangkap bahwa, ada pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, namun sudah kita dengar semuanya aturan-aturan bagaimana proses hubungan kerja internal antar Vendor dengan pekerjanya,” katanya.