WahanaNews-Sulteng | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melimpahkan berkas perkara Bripka H penembak pendemo tolak tambang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Senin (11/4/22).
Baca Juga:
Pertentangan: Kebijakan Sekprov Diabaikan Pejabat Dinas Sulteng
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parigi,” jelas Didik Supranoto.
Didik mengatakan, berkas perkara Bripka H telah dilimpahkan tahap I ke Kejari Parigi Moutong.
Pelimpahan berkas perkara tahap I dilakukan Senin (11/4) oleh penyidik dan diterima Staf Kejaksaan Negeri Parimo sesuai dengan Surat Ditreskrimum Polda Sulteng Nomor : BP/27/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 7 April 2022.
Baca Juga:
Lima Produk Sulteng Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual dengan Indikasi Geografis
“Selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap P.21 atau masih ada yang perlu ditambahkan baik syarat formil maupun syarat materil,“ terangnya.
Diketahui Bripka H telah ditetapkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebagai tersangka dalam peristiwa meninggalnya Erfaldi alias Aldi warga Desa Tada dalam unjuk rasa tolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong pada 12 Februari 2022.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi telah mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel di PRIK Jakarta.