Sulteng. WahanaNews.co - Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur melaporkan PT Agro Nusa Abadi (ANA) atas aktivitasnya yang dinilai ilegal sebab tidak memiliki hak guna usaha (HGU) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kamis (31/8/2023).
Laporan tersebut diserahkan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Moh.Arsad kepada staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng dengan tanda terima laporan pengaduan masyarakat 001/AMLS/VII/2023.
Baca Juga:
Diduga Salahgunakan Dana Desa Rp600 jutaan, PJ Kades Tanah Harapan, Sigi Dijebloskan Ke Rutan Kelas II A Kota Palu
Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Moh.Arsad menjelaskan, kedatangan mereka melaporkan adanya aktivitas PT ANA, sampai hari ini belum memiliki HGU.
"Laporan kami lebih ke aktivitas koperasi Bunga Sawit yang berada di lima desa yakni Desa Bungintimbe, Molino,Tompira, Bunta dan Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut)." kata Arsad turut didampingi mantan kades Bunta dan beberapa petani plasma.
Ia menduga, dalam pengelolaan koperasi tersebut terjadi tindak pidana korupsi, sebab sampai saat ini tidak ada tranparansi bagi hasil.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Perkebunan Sawit PT RAS di Lahan HGU PTPN XIV di Morowali Utara
"Dugaan tindak korupsi tersebut lewat pemerintah desa menggunakan kewenangannya melalui koperasi ada nilai masuk disalurkan ke calon petani plasma tidak tranparansi. Tidak masuk akal dalam setahun dana bagi hasilnya hanya Rp75 ribu pertahun ke setiap anggota koperasi plasma,"ucapnya.
Ia juga menilai, dimana logikanya perusahaan tanpa HGU bisa diwadahi oleh koperasi yang mana ada plasma didalamnya.
Olehnya, Ia berharap dari pihak Kejaksaan, terutama kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bisa menindaklanjuti adanya laporan tersebut.