Sulteng. WahanaNews.co - Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur melaporkan PT Agro Nusa Abadi (ANA) atas aktivitasnya yang dinilai ilegal sebab tidak memiliki hak guna usaha (HGU) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kamis (31/8/2023).
Laporan tersebut diserahkan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Moh.Arsad kepada staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng dengan tanda terima laporan pengaduan masyarakat 001/AMLS/VII/2023.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Tiga Kantor Pemerintah di Morowali Soal Korupsi Lahan di Morowali
Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Moh.Arsad menjelaskan, kedatangan mereka melaporkan adanya aktivitas PT ANA, sampai hari ini belum memiliki HGU.
"Laporan kami lebih ke aktivitas koperasi Bunga Sawit yang berada di lima desa yakni Desa Bungintimbe, Molino,Tompira, Bunta dan Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut)." kata Arsad turut didampingi mantan kades Bunta dan beberapa petani plasma.
Ia menduga, dalam pengelolaan koperasi tersebut terjadi tindak pidana korupsi, sebab sampai saat ini tidak ada tranparansi bagi hasil.
Baca Juga:
Buntut Korupsi BPJN XIV, Manager Operasional PT Srikandi Jawara Dunia di Tahan Kajati Sulteng
"Dugaan tindak korupsi tersebut lewat pemerintah desa menggunakan kewenangannya melalui koperasi ada nilai masuk disalurkan ke calon petani plasma tidak tranparansi. Tidak masuk akal dalam setahun dana bagi hasilnya hanya Rp75 ribu pertahun ke setiap anggota koperasi plasma,"ucapnya.
Ia juga menilai, dimana logikanya perusahaan tanpa HGU bisa diwadahi oleh koperasi yang mana ada plasma didalamnya.
Olehnya, Ia berharap dari pihak Kejaksaan, terutama kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bisa menindaklanjuti adanya laporan tersebut.