Pemprov Sulteng melalui Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM, Sultanisah, menegaskan pengawasan tambang terus diperkuat. Pemegang izin wajib taat aturan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi, hingga pascatambang.
Pemerintah juga meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk menertibkan pertambangan tanpa izin. Dari sisi lingkungan, Kadis LH Sulteng Wahid Irawan menyampaikan hasil pemantauan kualitas air di sekitar PT CPM masih dalam ambang baku mutu.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Terancam Sanksi, Hibahkan Rp13 Miliar ke Kejati Tapi Kebutuhan Dasar Masyarakat Diabaikan
“Tapi pengawasan dan kajian ilmiah harus terus dilakukan berkelanjutan,” tegasnya.
Sudut Pandang Akademisi dan Hukum
Prof. Dr. Ir. Syaiful Darman mengingatkan pentingnya menjaga daya dukung lingkungan di hulu Palu agar fungsi hidrologi tetap terjaga. Ia menekankan tambang harus patuh AMDAL dan diawasi ketat, terutama jika tambang bawah tanah berpotensi mengganggu air tanah warga.
Baca Juga:
Wagub Sulteng Beri Peringatan Keras Pada 17 Kadis: Lambat Serap Dana Dekon APBN 2026
Sementara dari aspek hukum, Dr. H. Idham Chalid menyatakan seluruh aktivitas tambang wajib memenuhi administrasi dan perizinan.
“Jika ada pelanggaran, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin,” katanya.
Penyelidikan PETI dan Penutup