SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali menjadi ruang dialog. Akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, PT Citra Palu Minerals (CPM), dan masyarakat duduk bersama dalam diskusi publik bertajuk "Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Tampa izin (PETI) dan PT CPM terhadap Warga Kota Palu".
Kegiatan diskusi yang digagas LIPKADA Center, dipandu Prof. Ir. Muhd. Nur Sangaji, di Warkop Rajawali, Kota Palu, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Terancam Sanksi, Hibahkan Rp13 Miliar ke Kejati Tapi Kebutuhan Dasar Masyarakat Diabaikan
Latar Belakang: Risiko di Hulu Kota Palu
Dalam paparannya disebutkan, aktivitas tambang emas baik PETI maupun PT CPM di wilayah Poboya berada di hulu Kota Palu dan dilintasi Sesar Palu Koro. Kondisi ini dinilai berisiko memicu bencana, pencemaran merkuri dan sianida, serta kerusakan Tahura Poboya.
Direktur PT CPM, Yan Adriansyah, menjelaskan perusahaan mengantongi konsesi seluas ±80.000 hektare yang terbagi 5 blok. Namun area operasional aktif saat ini hanya 700–800 hektare atau sekitar 3,6 persen.
Baca Juga:
Wagub Sulteng Beri Peringatan Keras Pada 17 Kadis: Lambat Serap Dana Dekon APBN 2026
“Seluruh kegiatan kami berdasarkan izin, AMDAL, dan prinsip good mining practice Keselamatan jadi prioritas lewat pengelolaan geoteknik, pengendalian air tambang, serta pemantauan kualitas udara dan limbah berkala,” kata Yan.
Ia juga membantah kaitan operasional PT CPM dengan gempa di Palu. “Hingga saat ini tidak terdapat kajian ilmiah yang menyatakan ada hubungan antara aktivitas operasional perusahaan dengan kejadian gempa tersebut,” ujarnya.
Tanggapan Pemerintah dan Lingkungan
Pemprov Sulteng melalui Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM, Sultanisah, menegaskan pengawasan tambang terus diperkuat. Pemegang izin wajib taat aturan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi, hingga pascatambang.
Pemerintah juga meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk menertibkan pertambangan tanpa izin. Dari sisi lingkungan, Kadis LH Sulteng Wahid Irawan menyampaikan hasil pemantauan kualitas air di sekitar PT CPM masih dalam ambang baku mutu.
“Tapi pengawasan dan kajian ilmiah harus terus dilakukan berkelanjutan,” tegasnya.
Sudut Pandang Akademisi dan Hukum
Prof. Dr. Ir. Syaiful Darman mengingatkan pentingnya menjaga daya dukung lingkungan di hulu Palu agar fungsi hidrologi tetap terjaga. Ia menekankan tambang harus patuh AMDAL dan diawasi ketat, terutama jika tambang bawah tanah berpotensi mengganggu air tanah warga.
Sementara dari aspek hukum, Dr. H. Idham Chalid menyatakan seluruh aktivitas tambang wajib memenuhi administrasi dan perizinan.
“Jika ada pelanggaran, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin,” katanya.
Penyelidikan PETI dan Penutup
Iptu I Komang Aliastra dari Polda Sulteng mengungkapkan kepolisian masih menyelidiki dugaan PETI di wilayah konsesi PT CPM. Prosesnya melalui pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli.
Menutup diskusi, Direktur LIPKADA Center Andi Ridwan Bataraguru menyebut forum ini bukan untuk bertentangan, melainkan mencari solusi.
“Sinergi pemerintah, perusahaan, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat adalah kunci mewujudkan tata kelola tambang yang aman, transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Diskusi menyimpulkan pentingnya penguatan koordinasi, pengawasan, dan kepatuhan regulasi agar tambang tidak mengorbankan keselamatan warga dan lingkungan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]