SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali menjadi ruang dialog. Akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, PT Citra Palu Minerals (CPM), dan masyarakat duduk bersama dalam diskusi publik bertajuk "Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Tampa izin (PETI) dan PT CPM terhadap Warga Kota Palu".
Kegiatan diskusi yang digagas LIPKADA Center, dipandu Prof. Ir. Muhd. Nur Sangaji, di Warkop Rajawali, Kota Palu, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Terancam Sanksi, Hibahkan Rp13 Miliar ke Kejati Tapi Kebutuhan Dasar Masyarakat Diabaikan
Latar Belakang: Risiko di Hulu Kota Palu
Dalam paparannya disebutkan, aktivitas tambang emas baik PETI maupun PT CPM di wilayah Poboya berada di hulu Kota Palu dan dilintasi Sesar Palu Koro. Kondisi ini dinilai berisiko memicu bencana, pencemaran merkuri dan sianida, serta kerusakan Tahura Poboya.
Direktur PT CPM, Yan Adriansyah, menjelaskan perusahaan mengantongi konsesi seluas ±80.000 hektare yang terbagi 5 blok. Namun area operasional aktif saat ini hanya 700–800 hektare atau sekitar 3,6 persen.
Baca Juga:
Wagub Sulteng Beri Peringatan Keras Pada 17 Kadis: Lambat Serap Dana Dekon APBN 2026
“Seluruh kegiatan kami berdasarkan izin, AMDAL, dan prinsip good mining practice Keselamatan jadi prioritas lewat pengelolaan geoteknik, pengendalian air tambang, serta pemantauan kualitas udara dan limbah berkala,” kata Yan.
Ia juga membantah kaitan operasional PT CPM dengan gempa di Palu. “Hingga saat ini tidak terdapat kajian ilmiah yang menyatakan ada hubungan antara aktivitas operasional perusahaan dengan kejadian gempa tersebut,” ujarnya.
Tanggapan Pemerintah dan Lingkungan