Di tengah kondisi itu, publik Sulteng dikejutkan dengan alokasi hibah Rp13 miliar dari APBD Sulteng 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dana itu melekat di Cikasda dan digunakan untuk rehabilitasi rumah dinas Wakajati dan sejumlah pejabat utama, pembangunan klinik gigi, taman, serta fasilitas lain.
Informasi yang dihimpun media ini, Sebelumnya TA 2024 Kejati juga menerima hibah Rp2 miliar lebih dari Pemprov Sulteng berupa sejumlah mobil mewah operasional. Sehingga total jadi Rp15 miliar dalam 2 tahun berturut turut.
Baca Juga:
Keterbukaan Informasi Publik Ala Gubernur AH Diduga Hanya “Jargon”
Hibah APBD ke Kejati Disorot LSM
Aksi unjuk rasa digelar 8 September 2025 oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat SPHP Sulteng, KAK Sulteng dan KRAK di depan DPRD dan Kejati. Koordinator aksi Moh Raslin menyebut Rp13 miliar itu sama dengan 13.000 juta, sementara guru, honorer, dan nakes masih jauh dari layak.
Aktivis juga menduga hibah ini sebagai "alat barter kasus" dan berpotensi melanggar Permendagri. Namun, DPRD dan Kejati Sulteng hingga kini belum memberikan klarifikasi. Publik Bertanya:
Baca Juga:
Tata Kelola Tambang Sulteng Disorot, Akademisi Buka Ruang Dialog ke Pemprov
Mana yang Lebih Mendesak?
Perbandingan anggaran tersebut memicu sorotan dari publik.
"Kalau Rp13 miliar itu dipakai untuk air bersih Balane dan normalisasi irigasi Ogoamas 1, ribuan warga langsung merasakan manfaatnya. Tapi yang diprioritaskan justru fasilitas mewah Kejati," teriak Moh Raslin saat melakukan aksi didepan Gedung Kejati Sulteng Senin (2/9/2025),