Di antaranya, kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Parigi Moutong yang diduga merugikan uang negara sekira Rp3.8 miliar, Kasus ini melibatkan mantan Kadis PUPR Parimo HB.
Kemudian, kasus Mess Pemda Morowali yang diduga rugikan keuangan negara sekira Rp4,8 miliar, kasus ini melibatkan mantan Pj. Bupati Morowali Rahmansyah yang saat ini sedang ditahan di Rutan Maesa.
Baca Juga:
Skandal MBG: Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Food Security Jadi Tersangka Baru
Selain itu, Nuzul Rahmat juga berhasil bongkar penyalahgunaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan pemerintah desa di Morowali Utara, kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar
Ketiga kasus ini diduga cukup lama mengendap di Kejati, sebelum akhirnya dieksekusi oleh Kajati Nuzul Rahmat, pada momen Hari Anti Korupsi Sedunia, tahun 2025.
Selain itu, Nuzul Rahmat juga terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap 9 kasus, diantaranya, kasus tambang nikel di Morowali, kasus galian C di Donggala dan kasus kredit fiktif di Bank Sulteng cabang Kabupaten Poso.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Bongkar Dugaan CCTV Fiktif MBG Rp300 Miliar, Kejagung Diminta Usut Siapa Dalangnya
Zulfikar Hentikan kasus Sulteng Nambaso(?)
Saat ini, Kajati Sulteng dipimpin oleh Zulfikar Tanjung. Zulfikar bukanlah orang baru di Sulteng, Ia sempat menjabat sebagai wakil Kajati pada era Bambang Haryanto, bahkan sempat menjabat sebagai Plt. Kajati Sulteng selama tiga bulan,
Kemudian dimutasi menjabat Wakajati Kaltim selama tiga bulan, lalu dipercaya menjabat Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI, sebelum akhirnya dilantik menjadi Kajati Sulteng mengantikan Nuzul Rahmat.