Di antaranya, kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Parigi Moutong yang diduga merugikan uang negara sekira Rp3.8 miliar, Kasus ini melibatkan mantan Kadis PUPR Parimo HB.
Kemudian, kasus Mess Pemda Morowali yang diduga rugikan keuangan negara sekira Rp4,8 miliar, kasus ini melibatkan mantan Pj. Bupati Morowali Rahmansyah yang saat ini sedang ditahan di Rutan Maesa.
Baca Juga:
Ibam Klaim Diintimidasi, Kejagung Minta Bukti dan Laporan Resmi
Selain itu, Nuzul Rahmat juga berhasil bongkar penyalahgunaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan pemerintah desa di Morowali Utara, kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar
Ketiga kasus ini diduga cukup lama mengendap di Kejati, sebelum akhirnya dieksekusi oleh Kajati Nuzul Rahmat, pada momen Hari Anti Korupsi Sedunia, tahun 2025.
Selain itu, Nuzul Rahmat juga terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap 9 kasus, diantaranya, kasus tambang nikel di Morowali, kasus galian C di Donggala dan kasus kredit fiktif di Bank Sulteng cabang Kabupaten Poso.
Baca Juga:
Istri-Istri Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Minta Bantuan Ke DPR: Mereka Bekerja Baik
Zulfikar Hentikan kasus Sulteng Nambaso(?)
Saat ini, Kajati Sulteng dipimpin oleh Zulfikar Tanjung. Zulfikar bukanlah orang baru di Sulteng, Ia sempat menjabat sebagai wakil Kejati pada era Bambang Haryanto, bahkan menjabat sebagai Plt.Kejati Sulteng selama tiga bulan,
Kemudian dimutasi menjabat Wakajati Kaltim selama tiga bulan, lalu dipercaya menjabat Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI, sebelum akhirnya dilantik menjadi Kajati Sulteng mengantikan Nuzul Rahmat.