Kasus Tambang dan Kelapa Sawit Ikut Menguap
Selain kasus APBD, sejumlah kasus yang cukup seksi ikut menguap di Kejati Sulteng, antara lain: kasus penyerobotan lahan kelapa sawit milik BUMN PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang diduga dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari Indonesia (AALI), di Kabupaten Morowali Utara.
Baca Juga:
Ibam Klaim Diintimidasi, Kejagung Minta Bukti dan Laporan Resmi
Dalam kasus ini, Kejati Sulteng sempat merilis perhitungan awal tim audit independen yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp79 miliar.
Bukan hanya itu, Kejati Sulteng juga sempat melakukan penahanan sejumlah alat berat Perusahaan nikel PT Aneka Nusantara International (ANI).
PT ANI terlibat dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Desa Bunta Dua, Kabupaten Banggai, karena tetap beroperasi meskipun izin operasi pertambangan sudah berakhir sejak April 2022.
Baca Juga:
Istri-Istri Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Minta Bantuan Ke DPR: Mereka Bekerja Baik
Namun seiring waktu, kasus ini juga menguap begitu saja tanpa penjelasan yang kongkrit dari pihak Kejati Sulteng.
Nuzul Rahmat Bongkar Sejumlah Kasus Mandek
Berbeda dengan Kajati sebelumnya yang kerap terbitkan SP3. Kepemimpinan Nuzul Rahmat, di Kejati Sulteng cukup aktif menyelesaikan sejumlah kasus korupsi, meskipun tidak terdapat kasus korupsi di Provinsi Sulteng namun Nuzul Rahmat berhasil membongkar sejumlah kasus yang mandek cukup lama.