SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Baru saja pergantian pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) dari Nuzul Rahmat ke Zulfikar Tanjung (29/4 2026).
Sejak tahun 2021 terhitung empat kali pergantian Kajati di Sulteng, Namun hanya ada satu kasus APBD Provinsi yang berhasil sampai ke pengadilan. Padahal sejumlah dugaan kasus besar dilaporkan masyarakat berakhir dengan SP-3 (Surat penghentian penyidikan perkara)
Baca Juga:
Ibam Klaim Diintimidasi, Kejagung Minta Bukti dan Laporan Resmi
Beberapa catatan penanganan kasus korupsi APBD Provinsi Sulteng sejak 2020 hingga 2026. antara lain: Kejati Sulteng pernah menerbitkan SP3 pada perkara dugaan korupsi Jembatan IV Palu, kasus ini diduga rugikan negara sekira 14,5 miliar, di era kepemimpinan Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Kemudian Kejati Sulteng juga terbitkan SP3 kasus terhadap kasus Hibah Koni yang diduga merugikan APBD Sulteng Rp 9 miliar, di era kepemimpinan Agus Salim.
Sedangkan satu satunya kasus APBD Provinsi,yang sampai ke pengadilan hanya hibah Bawaslu Sulteng, tahun anggaran 2020, yang merugikan negara Rp 900 juta, pada era Bambang Hariyanto.
Baca Juga:
Istri-Istri Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Minta Bantuan Ke DPR: Mereka Bekerja Baik
Sementara itu, sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat diduga mandek di Kejati Sulteng, diantaranya: kasus penyalahgunaan pokok pokok pikiran (pokir) DPRD Sulteng yang laporannya direkomendasikan oleh KPK.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat karena sejumlah alat pertanian bersumber dari program pokir DPRD diduga diperjualbelikan kepada masyarakat oleh oknum anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Kemudian kasus Sulteng Nambaso juga ikut menguap, kasus ini cukup disoroti sebab menyeret anak Gubernur Sulteng Muhammad Fathur Razak.
Kasus Tambang dan Kelapa Sawit Ikut Menguap
Selain kasus APBD, sejumlah kasus yang cukup seksi ikut menguap di Kejati Sulteng, antara lain: kasus penyerobotan lahan kelapa sawit milik BUMN PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang diduga dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari Indonesia (AALI), di Kabupaten Morowali Utara.
Dalam kasus ini, Kejati Sulteng sempat merilis perhitungan awal tim audit independen yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp79 miliar.
Bukan hanya itu, Kejati Sulteng juga sempat melakukan penahanan sejumlah alat berat Perusahaan nikel PT Aneka Nusantara International (ANI).
PT ANI terlibat dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Desa Bunta Dua, Kabupaten Banggai, karena tetap beroperasi meskipun izin operasi pertambangan sudah berakhir sejak April 2022.
Namun seiring waktu, kasus ini juga menguap begitu saja tanpa penjelasan yang kongkrit dari pihak Kejati Sulteng.
Nuzul Rahmat Bongkar Sejumlah Kasus Mandek
Berbeda dengan Kajati sebelumnya yang kerap terbitkan SP3. Kepemimpinan Nuzul Rahmat, di Kejati Sulteng cukup aktif menyelesaikan sejumlah kasus korupsi, meskipun tidak terdapat kasus korupsi di Provinsi Sulteng namun Nuzul Rahmat berhasil membongkar sejumlah kasus yang mandek cukup lama.
Di antaranya, kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Parigi Moutong yang diduga merugikan uang negara sekira Rp3.8 miliar, Kasus ini melibatkan mantan Kadis PUPR Parimo HB.
Kemudian, kasus Mess Pemda Morowali yang diduga rugikan keuangan negara sekira Rp4,8 miliar, kasus ini melibatkan mantan Pj. Bupati Morowali Rahmansyah yang saat ini sedang ditahan di Rutan Maesa.
Selain itu, Nuzul Rahmat juga berhasil bongkar penyalahgunaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan pemerintah desa di Morowali Utara, kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar
Ketiga kasus ini diduga cukup lama mengendap di Kejati, sebelum akhirnya dieksekusi oleh Kajati Nuzul Rahmat, pada momen Hari Anti Korupsi Sedunia, tahun 2025.
Selain itu, Nuzul Rahmat juga terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap 9 kasus, diantaranya, kasus tambang nikel di Morowali, kasus galian C di Donggala dan kasus kredit fiktif di Bank Sulteng cabang Kabupaten Poso.
Zulfikar Hentikan kasus Sulteng Nambaso(?)
Saat ini, Kajati Sulteng dipimpin oleh Zulfikar Tanjung. Zulfikar bukanlah orang baru di Sulteng, Ia sempat menjabat sebagai wakil Kejati pada era Bambang Haryanto, bahkan menjabat sebagai Plt.Kejati Sulteng selama tiga bulan,
Kemudian dimutasi menjabat Wakajati Kaltim selama tiga bulan, lalu dipercaya menjabat Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI, sebelum akhirnya dilantik menjadi Kajati Sulteng mengantikan Nuzul Rahmat.
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, bahwa Zulfikar menghentikan penyelidikan kasus Sulteng Nambaso saat menjabat sebagai Plt Kajati Sulteng, kasus ini menyertai nama anak Gubernur Sulteng Muhammad Fathur Razaq.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah konfirmasi hal tersebut kepada Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Sofyan Laode, melalui aplikasi WhatsApp.
Saya cek dulu ya,” jawab Abdul Sofyan Laode kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (4/5/2026).
Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari Laode.
Perjalan kepimpinan Kajati Sulteng dari tahun 2020 hingga 2026, Nuzul Rahmat, dinilai paling banyak menyelesaikan kasus korupsi di Sulteng,
Walupun hanya 9 bulan menjabat sebagai Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat menerbitkan 11 Sprindik kasus korupsi, tiga diantaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dan 9 lagi dalam tahap penyidikan.
Masyarakat berharap Kajati Sulteng yang baru Zulfikar Tanjung dapat membuat gebrakan yang lebih baik lagi, khususnya pemberantasan korupsi APBD di Sulteng
[Redaktur : Sobar Bahtiar]