SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Baru saja pergantian pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) dari Nuzul Rahmat ke Zulfikar Tanjung (29/4 2026).
Sejak tahun 2021 terhitung empat kali pergantian Kajati di Sulteng, Namun hanya ada satu kasus APBD Provinsi yang berhasil sampai ke pengadilan. Padahal sejumlah dugaan kasus besar dilaporkan masyarakat berakhir dengan SP-3 (Surat penghentian penyidikan perkara)
Baca Juga:
Ibam Klaim Diintimidasi, Kejagung Minta Bukti dan Laporan Resmi
Beberapa catatan penanganan kasus korupsi APBD Provinsi Sulteng sejak 2020 hingga 2026. antara lain: Kejati Sulteng pernah menerbitkan SP3 pada perkara dugaan korupsi Jembatan IV Palu, kasus ini diduga rugikan negara sekira 14,5 miliar, di era kepemimpinan Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Kemudian Kejati Sulteng juga terbitkan SP3 kasus terhadap kasus Hibah Koni yang diduga merugikan APBD Sulteng Rp 9 miliar, di era kepemimpinan Agus Salim.
Sedangkan satu satunya kasus APBD Provinsi,yang sampai ke pengadilan hanya hibah Bawaslu Sulteng, tahun anggaran 2020, yang merugikan negara Rp 900 juta, pada era Bambang Hariyanto.
Baca Juga:
Istri-Istri Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Minta Bantuan Ke DPR: Mereka Bekerja Baik
Sementara itu, sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat diduga mandek di Kejati Sulteng, diantaranya: kasus penyalahgunaan pokok pokok pikiran (pokir) DPRD Sulteng yang laporannya direkomendasikan oleh KPK.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat karena sejumlah alat pertanian bersumber dari program pokir DPRD diduga diperjualbelikan kepada masyarakat oleh oknum anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Kemudian kasus Sulteng Nambaso juga ikut menguap, kasus ini cukup disoroti sebab menyeret anak Gubernur Sulteng Muhammad Fathur Razak.