Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 sudah jelas. Anggaran harus dipangkas, pos yang tidak produktif harus dipotong. Tujuannya satu, uang negara kembali ke rakyat.
Tapi yang terjadi di Sulteng justru sebaliknya. Efisiensi hanya berlaku untuk program rakyat miskin. Untuk PPPK yang gajinya tertahan. Untuk warga miskin yang masih berjuang cari makan. Sementara untuk aparat? Kran anggaran dibuka lebar.
Baca Juga:
Diduga Peras Bawahan, Bupati Sukoharjo Terjaring OTT Bersama Barang Bukti Miliaran Rupiah
Ini bukan lagi soal hibah. Ini soal keberpihakan. Dan keberpihakan itu jelas tidak berada di sisi rakyat kecil.
KPK, Jangan Diam!
Praktik seperti ini rawan konflik kepentingan. Uang APBD mengalir ke lembaga yang seharusnya mengawasi penggunaan uang APBD itu sendiri. Bagaimana bisa independen kalau dapur dan rumah mereka dibiayai oleh pihak yang mereka awasi?
Baca Juga:
KPK Benarkan OTT di Sukoharjo, Bupati Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan
KPK layak dan harus segera memeriksa alur hibah ini. Apakah ada urgensi? Apakah sesuai aturan? Atau ini hanya cara halus membeli kenyamanan dan kemungkinan diam?
Rakyat Sulteng tidak butuh rumah mewah untuk jaksa. Rakyat Sulteng butuh sekolah, butuh puskesmas, butuh lapangan kerja, butuh kepastian hidup.
Kalau uang puluhan miliar itu dipakai untuk mengentaskan kemiskinan, berapa banyak anak Sulteng yang bisa sekolah sampai lulus? Berapa banyak keluarga yang bisa makan layak?