Kasus Pelaksanaan proyek sebelum tender, sering disebut "ijon proyek" atau "pengkondisian tender" adalah salah satu modus korupsi pengadaan barang dan jasa yang kerap terjadi.
Praktik ini melibatkan pengaturan pemenang tender sebelum proses lelang resmi berjalan, bahkan seringkali fisik proyek sudah berjalan sebelum tender dan kontrak ditandatangani.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Pola semacam ini menunjukkan korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik.
Penulis mencontoh kasus yang ditangani KPK terjadi di Kabupaten Bekasi. KPK menemukan adanya aliran dana berupa uang panjar atau suap ijon proyek, yang dilakukan Bupati Bekasi dengan meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, jauh sebelum proyek resmi dijalankan atau ditenderkan.
Hal serupa juga terjadi pada Bupati Kolaka Timur. Permintaan fee tersebut diduga demi memenangkan pihak swasta, dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Baca Juga:
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK Rp8,4 Miliar
Pada titik inilah, kita sebagai masyarakat berperan sebagai watchdog, guna mengawasi proses pengadaan di pemerintah daerah Provinsi Sulteng.
Kuatnya pengawasan publik akan membantu seluruh proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan tersembunyi.
Setiap indikasi penyimpangan sekecil apapun, perlu diperhatikan bersama agar uang rakyat benar-benar kembali bermanfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,sehingga asas "dari rakyat untuk rakyat" sejatinya terwujud dengan baik.